Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rembang, M. Rokib, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang mengusut secara profesional dan transparan dugaan korupsi dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan karena kasus dugaan korupsi TPP ini sudah masuk di wilayah penegak hukum dan sudah dalam proses penyidikan di Kejari Rembang. Sudah banyak pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Rokib, Selasa (25/8/2026).
Rokib mengatakan publik perlu menghormati proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejari Rembang. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami mendukung penegakan hukum agar tidak ada kesan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Saya yakin penegak hukum mampu bekerja profesional,” tegasnya.
Terkait belum adanya tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut, Rokib meminta masyarakat bersabar dan menunggu proses penyidikan. Ia menilai penyidik kemungkinan masih membutuhkan waktu untuk memperkuat konstruksi perkara serta mengumpulkan alat bukti.
“Terkait belum adanya satu orang pun tersangka, kita tunggu saja. Mungkin penyidik masih membutuhkan banyak alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Yang jelas, kita mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Rembang,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dana TPP Dindikpora Rembang mencuat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas APBD Kabupaten Rembang. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan indikasi penyimpangan dana belanja TPP ASN dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejari Rembang juga menemukan dugaan manipulasi manifes bank. Anggaran TPP diduga mengalir ke delapan rekening pihak luar yang tidak berhak menerima pembayaran.
Dua di antaranya yakni rekening atas nama AWI senilai Rp750,6 juta dan ISE sebesar Rp10 juta. Keduanya disebut bukan pegawai Pemerintah Kabupaten Rembang.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran ganda atau double pay kepada sejumlah guru yang disebut telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Untuk mengungkap dugaan penyelewengan tersebut, penyidik Kejari Rembang telah menyita sejumlah dokumen pencairan anggaran dari kantor Dindikpora. Pemeriksaan saksi juga dilakukan secara maraton.
Sejumlah pejabat dan ratusan kepala sekolah telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Dindikpora Rembang Achmad Sholchan serta sekitar 270 kepala sekolah di seluruh Kabupaten Rembang.
Hingga kini, Kejari Rembang belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi TPP tersebut. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Rembang berharap proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

















































































