Ikuti Kami

Dugaan Pencabulan Bocah Panti, Renny: Usut Tuntas!

"Saya minta APH (aparat penegak hukum) mengusut tuntas, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku jika terbukti bersalah".

Dugaan Pencabulan Bocah Panti, Renny: Usut Tuntas!
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim, Wara Sundari Renny Pramana.

Surabaya, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim, Wara Sundari Renny Pramana, berharap kasus dugaan pencabulan dan persekusi yang dialami anak perempuan penghuni panti asuhan di Kota Malang, diusut tuntas.

Baca: Cyber Army MUI, Ima: Jangan Ikut Politik Praktis Anies

“Peristiwa tersebut sangat memprihatinkan. Saya minta APH (aparat penegak hukum) mengusut tuntas, dan memberikan hukuman berat kepada pelaku jika terbukti bersalah, untuk menumbuhkan efek jera,” kata Renny di Surabaya, Rabu (24/11).

Legislator yang akrab dipanggil Bunda Renny ini menambahkan, akibat perbuatan para pelaku tersebut, akan memunculkan persoalan efek trauma yang berkepanjangan bagi korban.

Dia menyebut, untuk memulihkan akibat trauma itu, butuh proses dan bantuan beberapa pihak. “Kasus ini menjadi perhatian Komisi E DPRD Jatim dengan harapan ke depannya tidak muncul kasus serupa,” ujar perempuan yang juga Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Yang tidak kalah penting, imbuh Renny, adalah akar masalah atau regulasi dan tata kelola panti asuhan tersebut.

“Secara umum regulasi dan tata kelola di seluruh panti asuhan di Jatim perlu ditinjau kembali, apakah sudah sesuai standar apa belum agar kasus-kasus serupa tak muncul di kemudian hari,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar luas video penganiayaan terhadap seorang remaja putri oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja. Remaja yang dianiaya tersebut diduga menjadi korban pencabulan dan penganiayaan.

Saat ini Polresta Malang sedang menangani kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan itu dengan memeriksa 10 orang saksi.

Sementara itu, Kementerian Sosial memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan dan persekusi terhadap seorang anak penghuni sebuah panti asuhan di Malang. Menteri Sosial Tri Rismaharini memerintahkan anak buahnya untuk bersinergi dengan penegak hukum.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan Minanda, menyatakan langkah yang sudah dijalankan ialah mendatangi Bareskrim Polri untuk mendorong dan memastikan penanganan kasus tersebut lebih diperhatikan. “Namun anak tetap mendapatkan hak untuk pendampingan,” ujar Evy, Rabu (24/11).

Kemensos sudah mengirim surat resmi kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri untuk merespons masalah ini. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal, Kemensos meminta Mabes Polri agar menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Baca: Hasto: Profesi Guru Harus Ditempatkan Pada Posisi Strategis

Evy menuturkan kehadiran Kemensos untuk memastikan aspek keadilan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak. Ia menilai kasus pidana yang melibatkan anak, tidak hanya fokus pada penanganan kasusnya, tapi juga pemenuhan hak, seperti dampak dan trauma kepada korban.

“Korban akan mendapatkan pendampingan dari pekerja sosial (peksos) untuk memastikan perlindungan dan hak-hak anak terpenuhi sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak,” ujar Evy.

Kemensos sudah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen khusus terhadap penanggungjawab panti asuhan putri di Malang. Kemensos juga meminta klarifikasi kepada penanggungjawab panti asuhan anak, sekaligus menginvestigasi apakah lembaga tersebut terdaftar atau belum. Dilansir dari pdiperjuanganjatim.

Quote