Ikuti Kami

Dwi Rio Minta Bukti PT JUP Tak Terlibat Pungli di Pluit

Dugaan pungli yang dibantah PT JUP adalah terkait pungutan lahan fasilitas sosial yang digunakan RW 016 Pluit.

Dwi Rio Minta Bukti PT JUP Tak Terlibat Pungli di Pluit
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta bukti akan bantahan anak usaha PT JakPro, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), terkait tudingan eks Ketua RW 016 Pluit Santoso terkait dugaan pungutan liar (pungli). 

"Sederhananya apakah itu pungli atau bukan pungli, menjadi masalah atau bukan masalah, coba dibuka saja semua dokumen kesepakatan serta peraturan yang berlaku," kata Dwi Rio kepada wartawan, Rabu (21/12).

Baca: Dwi Rio Sambodo Minta Isu Pungli di Pluit Diusut Tuntas!

Dugaan pungli yang dibantah PT JUP adalah terkait pungutan lahan fasilitas sosial yang digunakan RW 016 Pluit. PT JUP menyebut lahan yang digunakan itu dalam bentuk kerja sama sehingga dikenakan biaya sewa.

Dwi Rio menyebut dokumen perjanjian itu harus dibuka. Sehingga akan diketahui ada-tidaknya pelanggaran.

"Apakah ada penyimpangan apa bukan? Di situlah dapat disimpulkan itu sebagai masalah dalam hal ini pungli atau bukan? Jika memang ada dokumen dan peraturan yang berlaku maka berarti isu pungli bisa saja dianggap sepihak belaka," tutur dia seperti yang dikutip melalui laman detik.com.

Baca: DPRD Dorong Dinas Perumahan Rakyat & Permukiman Kelola KSB

Dwi Rio juga menyarankan camat setempat turun tangan untuk menengahi kasus ini. Dia ingin pihak yang bersengketa dipertemukan untuk mediasi.

"Pemda melalui Lurah maupun Camat dapat menjadi mediator yang baik untuk menengahi bahkan mempertegas hal seperti itu. Di satu sisi pihak PT JUP mutlak memastikan legalitasnya dan di satu sisi Ketua RW wajib mentaati kesepakatan dan peraturan yang berlaku, serta tidak menyimpulkan secara sepihak. Prinsipnya semua pihak wajib obyektif proporsional," kata dia.

Quote