Ikuti Kami

Edhy Diminta Hadirkan Program Unggulan yang Bermanfaat

Program unggulan yang bermanfaat secara langsung bagi kepentingan nelayan. 

Edhy Diminta Hadirkan Program Unggulan yang Bermanfaat
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dapat menghadirkan program unggulan yang bermanfaat secara langsung bagi kepentingan nelayan. 

Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi IV dengan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait pembahasan perubahan pagu komposisi anggaran tahun 2020.

Baca: Sudin Inginkan Edhy Selesaikan Polemik Kelautan & Perikanan

“Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan alokasi anggaran pada tahun 2021 dalam rangka mensejahterakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam serta pengolah dan pemasar hasil perikanan,” tutur Sudin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).

Selain itu terkait banyaknya peraturan Menteri KKP yang masih berpolemik, Komisi IV DPR RI meminta agar Menteri KKP mampu menyelesaikan persoalan dan sinkronisasi terhadap hal tersebut. Terlebih apabila menyangkut hal-hal mendasar seperti program yang berkaitan langsung dengan nelayan.

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan segala kebijakan peraturan menteri yang masih berpolemik, dalam rangka menghadirkan program dan kegiatan prioritas unggulan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, optimal, dan inklusif,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Selain itu, tuntutan sejumlah anggota dewan terkait prosedur pendistribusian bantuan sosial, Komisi IV DPR RI meminta agar dilakukan revisi terhadap petunjuk teknis pemberian bansos kepada para nelayan. 

Baca: Tindak Pengembang Nakal, Butuh Sinergi KLHK dan Pemda

Komisi IV DPR RI memahami bahwa untuk mendapatkan status badan hukum oleh Kemenkumham sangatlah sulit, lama dan membutuhkan biaya besar. Sehinga ini menyulitkan nelayan-nelayan kecil khususnya masyarakat terpencil.

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat merevisi Peraturan Menteri atau Petunjuk Teknis agar kelompok nelayan dan kelompok pembudi daya ikan penerima bantuan tidak diwajibkan berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, tetapi cukup terdaftar sebagai kelompok nelayan dan kelompok pembudi daya ikan dari dinas terkait,” tutup Sudin.

Quote