Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Edy Wuryanto mengungkapkan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) disebut sebagai upaya pemerintah untuk menyinkronkan program prioritas nasional dengan kebijakan daerah.
Menurut Edy, selama ini tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Ada kabupaten/kota dengan sumber daya memadai, tetapi banyak juga yang terbatas.
Perbedaan ini membuat program dari pemerintah pusat sering tidak berjalan optimal di lapangan.
“Nah sekarang coba dibalik, belanja pemerintah pusat yang banyak untuk menyinkronkan beberapa program prioritas nasional dengan daerah,” ujar Edy saat diskusi bersama Koalisi Prima di Jakarta Pusat, Selasa (26/8).
Sebagai informasi, belanja pemerintah pusat naik sekitar 17% menjadi Rp 3.136,49 triliun pada 2026. Sedangkan, dana transfer ke daerah dipangkas 25% menjadi Rp 650 triliun untuk tahun depan.
Edy mengungkapkan, pemangkasan TKD dan peningkatan belanja pusat ini sejalan dengan beberapa pembangunan daerah akan ditangani langsung oleh pusat. Misalnya di layanan kesehatan, Kementerian Kesehatan mencanangkan program pembangunan sanitasi di berbagai daerah.
Dengan demikian, kata Edy, dana transfer ke daerah dapat lebih difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program yang bisa dibiayai, antara lain Cek Kesehatan Gratis (CKG), Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan tata kelola kualitas kesehatan, hingga layanan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Dana Alokasi Khusus (DAK), yang merupakan bagian dari TKD, diarahkan untuk pembangunan fisik seperti pembangunan puskesmas ataupun revitalisasi puskesmas. Dana ini juga diprioritaskan bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
“Jadi sekarang peserta DAK tidak boleh untuk daerah yang kemampuan fiskalnya tinggi, hanya khusus untuk daerah yang kemampuan fiskalnya rendah. Ini untuk keseimbangan agar fiskal masing-masing daerah bisa saling berbagi,” sebut Edy.
Namun, sejumlah kalangan menilai pemangkasan TKD berpotensi menurunkan kualitas layanan dasar di daerah. Peneliti Fitra Siska Barimbing menilai, kebijakan ini dapat berdampak serius, mengingat sebagian besar daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada transfer pusat.
“Pemangkasan TKD hingga 25% pada 2026 berpotensi menurunkan kualitas layanan dasar seperti layanan kesehatan, sanitasi dan air bersih,” kata Siska.
Berdasarkan kajian Fitra, terdapat 330 kabupaten/kota di Indonesia yang masih sangat bergantung pada dana TKD. Secara rata-rata, pemerintah daerah memiliki ketergantungan hingga 66% terhadap pendapatan transfer.