Ikuti Kami

Edy Usulkan Menaker Revisi Aturan Agar Pengemudi Ojol & Kurir Logistik Terima THR

Ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Edy Usulkan Menaker Revisi Aturan Agar Pengemudi Ojol & Kurir Logistik Terima THR
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Edy mengatakan, ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT).

BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Tidak termasuk kategori itu (PWKT), tetapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan," kata Eddy saat menggelar rapat kerja bareng Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3). 

Dia menegaskan, ojol dan kurir logistik memang perlu mendapatkan THR. Namun, harus dibuatkan payung hukumnya.

Karenanya, Eddy mendorong Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan direvisi.

BaCa: Mahfud MD Saat Ganjar Pranowo Bertemu Warga Berjersey MU

"Sejalan dengan tadi revisi Permenaker Nomor 6 tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar status ojol dan kurir logistik bukan lagi sebatas hubungan kemitraan.

"Karena kalau tidak nanti bias antara PWKT dengan pekerja kemitraan," imbuh Eddy.

Quote