Ikuti Kami

Edy Wuryanto Minta Perkuat Peran Majelis Disiplin Profesi

Pelanggaran disiplin profesi akan bersinggungan dengan etika profesi dan hukum dalam praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Edy Wuryanto Minta Perkuat Peran Majelis Disiplin Profesi
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengungkapkan peran Majelis Disiplin Profesi perlu diperkuat sehingga kriminalisasi terhadap tenaga medis bisa dicegah.

Edy mengatakan, pelanggaran disiplin profesi akan bersinggungan dengan etika profesi dan hukum dalam praktik profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. 

Menurut dia, kebijakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan sudah mendukung ekosistem dalam penegakan hukum terkait pelanggaran tersebut.

Baca: Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem

”Jadi, sebetulnya norma pada undang-undang kita sudah benar untuk melindungi tenaga kesehatan dan juga masyarakat. Karena kalau menyangkut dengan pelanggaran etika atau pelanggaran disiplin profesi, itu menjadi ranah komunitas profesi, bukan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Edy menyatakan, peran dari Majelis Disiplin Profesi amat krusial untuk memastikan adanya perlindungan terhadap tenaga kesehatan. 

Dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi atau malapraktik juga diharapkan bisa melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi profesi, perhimpunan profesi terkait, fasilitas pelayanan kesehatan, konsil kesehatan, dan pemerintah.

Pentingnya penguatan pada Majelis Disiplin Profesi disampaikan pula oleh anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Netty Prasetiyani Heryawan. Risiko medis atau kecelakaan dalam tindakan medis berbeda dengan kelalaian dalam pelayanan. Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilindungi dari dugaan pelanggaran yang sebenarnya disebabkan oleh risiko medis.

”Jangan sampai ada stigma negatif. Jangan sampai terbangun distrust (ketidakpercayaan), apabila kita mendudukkan persoalan tidak semestinya. Situasi literasi masyarakat saat ini belum memahami secara menyeluruh apa itu risiko medis, kecelakaan medis, dan kelalaian itu sendiri,” ujar Netty.

Baca: Evita Nursanty Ingin Temui Nusron Wahid

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP) 9 bertugas untuk melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Fungsi utamanya, antara lain, menerima dan memverifikasi pengaduan terkait pelanggaran disiplin profesi serta memberikan rekomendasi atas dugaan tindakan pelanggaran hukum dari tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sebelum undang-undang tersebut berlaku, mekanisme pertanggungjawaban dokter atas dugaan pelanggaran disiplin atau malapraktik melibatkan Majelis Kehormatan Disiplin Profesi Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun, gugatan terhadap tenaga medis praktiknya dapat diajukan langsung ke pengadilan tanpa menunggu keputusan dari MKDKI.

Sementara setelah dibentuk Majelis Disiplin Profesi, laporan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin profesi, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan, perlu mendapatkan rekomendasi dari MDP sebelum diputuskan apakah dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

Quote