Ikuti Kami

Ferdinand Apresiasi Korlantas Polri yang Batasi Penggunaan Strobo dan Sirine Saat Pengawalan

Kebijakan tersebut merupakan bukti bahwa Korlantas Polri mendengarkan kritik publik.

Ferdinand Apresiasi Korlantas Polri yang Batasi Penggunaan Strobo dan Sirine Saat Pengawalan
Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean mengapresiasi langkah tegas Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan strobo dan sirine saat pengawalan. 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bukti bahwa Korlantas Polri mendengarkan kritik publik serta berkomitmen melakukan pembenahan terhadap kebijakan internal yang selama ini menuai sorotan masyarakat.

Kata Ferdinand, kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal.

“Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat,” kata Ferdinand melalui media sosialnya, Minggu (12/10/2025).

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi benar-benar prioritas.

Menurut Ferdinand, pembenahan ini menjadi bentuk nyata keseriusan Korlantas dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menegakkan keadilan di jalan raya.

“Dengan pembatasan penggunaan strobo dan sirine ini, Korlantas mencegah pergeseran fungsi sinyal darurat menjadi sekadar alat pengawalan kenyamanan non-prioritas. Ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa dan kepentingan kemanusiaan,” tegas Ferdinand.

Lebih lanjut, ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “comeback elegan” Korlantas Polri dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya. 

Ferdinand menilai, langkah ini mengembalikan makna “kendaraan prioritas” hanya kepada tujuh golongan yang berhak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.

“Mereka telah bertindak sebagai penjaga marwah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua, termasuk internal mereka, bahwa di mata Undang-Undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib. Kerja Korlantas ini adalah langkah awal yang berlian menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis,” ungkap Ferdinand.

Langkah Korlantas Polri ini pun menuai dukungan luas dari masyarakat, termasuk kalangan pemerhati transportasi, yang menilai penertiban penggunaan sirine dan strobo akan mengurangi potensi arogansi pengguna jalan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat lalu lintas.

Quote