Ikuti Kami

Fraksi Banteng DKI Dukung Rumah Soebardjo Jadi Cagar Budaya 

Seperti diketahui, ahli waris dari Achmad Soebardjo, ingin menjual rumah bersejarah tersebut.

Fraksi Banteng DKI Dukung Rumah Soebardjo Jadi Cagar Budaya 
Rumah Menteri Luar Negeri Pertama Republik Indonesia Achmad Soebardjo, di Jalan Cikini Raya No 80 Jakarta Pusat. 

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendukung upaya Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang sudah mendatangi rumah Menteri Luar Negeri Pertama Republik Indonesia Achmad Soebardjo, di Jalan Cikini Raya No 80 Jakarta Pusat. 

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung rumah tersebut menjadi Cagar Budaya, karena nilai bersejarah dari rumah tersebut," ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak baru-baru ini.

Seperti diketahui, ahli waris dari Achmad Soebardjo, ingin menjual rumah bersejarah tersebut. Rumah pribadi Pahlawan selama Nasional itu dijadikan kantor pertama Departemen Luar Negeri Republik Indonesia.

Baca: DPRD Surabaya Desak Usut Tuntas Pengrusakan Cagar Budaya

Ketika di masa Perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, kantor tersebut selama dua bulan dari Agustus - Oktober 1945 menjadi Pusat Diplomasi Republik Indonesia ke seluruh dunia. 

 "Kami minta Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) segera memproses rumah bersejarah tersebut menjadi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya menjadi Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2020," ujar Jhonny. 

Sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh ahli waris Achmad Soebardjo, rumah itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi dan luas bangunan 1.796 meter persegi. Dengan harga tanah di kawasan Cikini sebesar Rp100 Juta - Rp 150 Juta per meter persegi, maka ahli waris akan menjual dengan harga kisaran Rp 300 miliar- Rp 400 miliar. 

"Kami memahami perasaan ahli waris, menyelamatkan aset rumah bersejarah tersebut cara kita menghargai sejarah bangsa ini, Bung Karno mengatakan "JAS MERAH" Jangan sekali-kali meninggalkan Sejarah, ditinggalkan saja dilarang apalagi dilupakan, maka kita harus hargai sejarah bangsa Indonesia," ujar Jhonny.

Jhonny melanjutkan, ketika rumah tersebut sudah menjadi Cagar Budaya, maka pengelolaannya bisa dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Pemprov DKI Jakarta. 

Baca: Dahsyat! Langkah Wali Kota Bobby Lindungi Cagar Budaya

"Beliau, Achmad Soebardjo merupakan Perumus Naskah Proklamasi dan Pahlawan Nasional dari DKI Jakarta, Ini bisa menjadi Pendidikan Sejarah bagi generasi muda," pungkas Jhonny yang juga Sekretaris Komisi E (Pendidikan) DPRD DKI Jakarta. 

Ahli waris dari keluarga Achmad Soebardjo ingin menjual rumah bersejarah tersebut karena sudah tidak mampu membayar pajak bumi bangunan (PBB) rumah tersebut yang Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) nya sudah tinggi. Hal itu kemudian Viral di Instagram dijual di akun @kristohouse. 

Pada Sabtu 19 April Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana bersama jajarannya mendatang rumah tersebut untuk bertemu dengan ahli waris Achmad Soebardjo.

Quote