Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Baleg DPR Dorong Perlindungan Karya Seni Tradisional dalam Perubahan UU Hak Cipta

Hak cipta tidak hanya terbatas pada musik dan karya tulis, tetapi juga mencakup karya seni, budaya, drama, dan audiovisual.

Fraksi PDI Perjuangan Baleg DPR Dorong Perlindungan Karya Seni Tradisional dalam Perubahan UU Hak Cipta
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendorong agar pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta turut memprioritaskan perlindungan terhadap karya seni tradisional dan budaya daerah.

“Banyak sekali kami di Bali itu memiliki karya-karya seni seperti lukisan dan patung, tetapi sampai saat ini masih sangat kurang perlindungannya. Aturannya mungkin belum sempurna atau mereka tidak paham. Maka dari itu sangat tepat sekali ada usulan perubahan ini,” kata Kariyasa di Jakarta.

Menurutnya, hak cipta tidak hanya terbatas pada musik dan karya tulis, tetapi juga mencakup karya seni, budaya, drama, dan audiovisual. 

“Undang-undang hak cipta ini harus bisa menjangkau semua aspek tersebut agar tidak hanya satu bidang saja yang mendapat perlindungan,” ungkapnya.

Ia menilai, perlindungan terhadap karya seni tradisional sangat penting mengingat banyak pencipta yang selama ini tidak memperoleh haknya secara layak. 

“Kita harus memastikan para seniman dan pencipta karya budaya mendapatkan perlindungan yang memadai. Jangan sampai mereka dirugikan karena ketidaktahuan atau kelemahan aturan,” tambahnya.

Kariyasa juga menyampaikan apresiasinya terhadap pihak pengusul yang telah menyiapkan naskah akademik dan melakukan diskusi dengan berbagai lembaga pendidikan. 

“Tinggal nanti bagaimana naskah akademik dan sebagainya itu harus dilanjutkan sehingga kami dari Baleg akan menindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut di DPR,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan ini akan memberikan manfaat besar bagi perlindungan karya seni budaya nusantara. 

“Ini sangat bagus. Tinggal bagaimana nanti penugasan dan pembahasan di DPR setelah usul ini disetujui atau dibahas lebih lanjut,” tutup Kariyasa.

Quote