Ikuti Kami

Rieke Diah Menduga Ada Permainan Mafia Tanah Dibalik Polemik SMPN 1 Babakancikao Purwakarta

Setelah dua kali kalah dalam proses pengadilan, pihak sekolah kini hanya bisa berharap pada putusan kasasi Mahkamah Agung.

Rieke Diah Menduga Ada Permainan Mafia Tanah Dibalik Polemik SMPN 1 Babakancikao Purwakarta
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat mendatangi SMP Negeri 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti kasus sengketa lahan melibatkan SMP Negeri 1 Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Ia menduga ada permainan mafia tanah dibalik polemik tersebut.

Setelah dua kali kalah dalam proses pengadilan, pihak sekolah kini hanya bisa berharap pada putusan kasasi Mahkamah Agung.

Situasi ini menyita perhatian Rieke Diah Pitaloka mendatangi sekolah tersebut. Ia menduga kuat adanya campur tangan mafia tanah dan mafia hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Kedatangan Rieke Diah Pitaloka disambut meriah oleh ratusan siswa dan guru SMPN 1 Babakancikao. Mereka berharap kunjungan tersebut membawa angin segar dalam perjuangan mempertahankan lahan sekolah.

Dalam setahun terakhir, sekolah ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum. Lahan seluas 8.200 meter persegi yang telah digunakan selama lebih dari 45 tahun tiba-tiba digugat ahli waris almarhum Haji Kartim bin Saipan.

Pengadilan Negeri Purwakarta pada 10 Maret 2025 dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025 memutuskan, para penggugat adalah pemilik sah lahan tersebut. Keputusan itu membuat pihak sekolah dan Pemda Purwakarta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kuasa hukum SMPN 1 Babakancikao, Marwan Iswandi menegaskan, tanah tersebut sah milik Pemda Purwakarta berdasarkan sertifikat BPN yang terbit pada tahun 2001. Ia mempertanyakan, mengapa gugatan baru muncul setelah puluhan tahun lahan itu digunakan untuk pendidikan.

“Tanah ini dibangun sekolah selama 45 tahun. Gugatan hanya bermodal surat keterangan desa yang bahkan sudah dicabut oleh kepala desa bersangkutan,” jelas Marwan Iswandi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Rieke Diah Pitaloka menyampaikan, surat keterangan yang menjadi dasar gugatan sudah dibatalkan oleh kepala desa karena dianggap keliru. Namun, kejanggalan tetap terjadi karena pengadilan tetap memenangkan pihak penggugat.

“Kami menduga ada mafia tanah dan mafia hukum. Ini bukan intervensi hukum, tetapi kami akan mengawal agar hukum ditegakkan sesuai fakta,” tegasnya.

Rieke Diah Pitaloka juga meminta komisi yudisial untuk mengawal proses kasasi, dan mendesak Komisi III DPR serta Presiden RI Prabowo Subianto untuk turut memberi perhatian.

Hingga kini, pihak sekolah dan masyarakat sekitar menanti dengan harap-harap cemas keputusan Mahkamah Agung. Harapan mereka adalah agar keadilan berpihak pada kepentingan pendidikan dan masa depan anak-anak.

Quote