Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Perda Covid Dengan 4 Syarat

Pertama, Perda Covid-19 sebagai instrumen edukasi, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota masyarakat, pelaku ekonomi dan industri.

Fraksi PDI Perjuangan Dukung Perda Covid Dengan 4 Syarat
Ilustrasi. dr. Poaradah Nababan dihadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (27/1) di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Medan, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut mengajukan 4 syarat yang harus dipatuhi oleh Gubernur Sumatera Utara guna mendapatkan dukungan terhadap Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut menjadi Perda.

Keempat syarat tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Anggota Dewan atas Nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar yang dibacakan oleh dr. Poaradah Nababan dihadapan Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (27/1) di Gedung Paripurna DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Baca: PDI Perjuangan Dampingi Pedagang Bakso Temui Menteri UKM

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyatakan bahwa Ranperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumut setuju dan segera menjadi Perda, namun demikian, F-PDI Perjuangan Sumut mengingatkan kepada pemerintah dalam menjalan Perda tersebut harus memperhatikan 4 hal,“ tegas Poardah saat membacakan naskah pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.

Keempat hal tersebut sebagai syarat dukungan yaitu, pertama, Perda Covid-19 ini sebagai instrumen edukasi, meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan anggota masyarakat, pelaku ekonomi, industri manufaktur, pasar-pasar dan perkantoran tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan sebagai rangkaian kegiatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kedua, bahwa Perda Covid-19 tidak boleh digunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya, mengambil keuntungan pribadi atau instansi tertentu dengan landasan implementasi Perda Covid-19.

Ketiga, bahwa Perda Covid-19 ini tidak dimaksudkan untuk menghukum dan mengintimidasi anggota masyarakat kecuali untuk mengedukasi anggota masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan dimana pun ia beraktivitas.

Keempat, dalam mengimplementasikan Perda Covid-19 ini, sudah barang tentu aparat pemerintah akan melakukan berbagai tindakan seperti razia dan atau lain sebagainya, maka lakukanlah itu sewajarnya saja, tidak perlu berlebihan, karena bencana non alam ini tidak diinginkan oleh siapa pun, tegakkan Perda Covid-19 ini terutama area dan klaster yang dinilai sangat rawan terjadi penularan dan penyebaran Covid-19, seperti perkantoran, mall, caffe-caffe dan pasar-pasar tradisional, bukan di jalan-jalan dan orang per orang.

Baca: Sekjen Hasto: Perubahan UU Pilkada Serentak Belum Diperlukan

“Bila keempat hal tersebut terjadi maka, melalui pendapat akhir ini, Fraksi PDI Perjuangan akan mengingatkan pemerintah dan mengadvokasi secara politik anggota atau kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindakan oknum atau aparat pemerintah dalam menjalankan Perda Covid-19 ini," ujar Poaradah.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan bahwa kita bersyukur Vaksinasi Covid-19 sedang berlangsung di Indonesia, semoga seluruh rakyat Indonesia segera mendapatkan gilirannya untuk divaksinasi. sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan Vaksinasi Covid-19 ini untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

“Kendatipun Vaksinasi Covid-19 ini sedang berjalan, tidak serta merta pandemi Covid-19 berhenti seketika, bahwa data-data menunjukkan tingkat grafik positif Covid-19 terus bergerak. Dengan demikian mematuhi dan disiplin terhadap protokol kesehatan dengan standart WHO tetap harus dijalankan oleh semua pihak secara orang perorang,” pungkas Poaradah.

Quote