Ikuti Kami

Ganjar Desak Pengesahan Raperda RTRW di Jateng

Hal ini mendesak dilakukan oleh seluruh kabupaten/kota guna meningkatkan pertumbuhan investasi.

Ganjar Desak Pengesahan Raperda RTRW di Jateng
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) penting dan mendesak dilakukan oleh seluruh kabupaten/kota guna meningkatkan pertumbuhan investasi.

"Saya sarankan pada daerah-daerah yang RTRW-nya belum beres segera dibereskan. Ini penting," katanya di Semarang, Selasa (23/2).

Menurut Ganjar, pemerintah kabupaten/kota dan kalangan legislatif juga harus ikut mendorong pengesahan Raperda RTRW di daerahnya masing-masing.

Baca: Ini Cara Bobby Nasution Dongkrak Investasi di Kota Medan

"Kalau mereka merasa ini sesuatu yang penting untuk lakukan penataan ruang wilayah sampai nanti diturunkan sama detilnya ya segera dilakukan karena ini penting untuk pengendalian, tidak hanya soal cerita investasi," ujarnya.

Pernyataan Ganjar tersebut menanggapi adanya 21 kabupaten/kota di Jateng belum menyelesaikan atau mengesahkan raperda RTRW sehingga dikhawatirkan mengganggu iklim investasi.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jateng, tercatat baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW antara lain Kabupaten Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.

Selain itu, pada Pasal 75 PP disebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri.

Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Provinsi Jateng Retno Kawuri menambahkan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi.

"Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap," katanya.

Baca: BKPM Kerek Nilai Investasi, Darmadi: Jangan Berpuas Diri

Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW maksimal Juni 2021 mendatang sehingga masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun perda tersebut, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital

RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.

"UU Cipta Kerja itukan meringkas sekian UU sehingga otomatis ketika UU berubah, maka aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi," ujarnya.

Quote