Ikuti Kami

Ganjar Tunggu Aturan Resmi Penerapan PSBB Jawa dan Bali

Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali selama dua pekan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.

Ganjar Tunggu Aturan Resmi Penerapan PSBB Jawa dan Bali
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Semarang, Gesuri.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunggu aturan resmi tentang rencana pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021.

"Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini," kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, di kantornya, Kota Semarang, Rabu (6/1)

Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PSBB di Jawa dan Bali selama dua pekan untuk meminimalisasi penularan Covid-19. Kebijakan diambil dengan mempertimbangkan empat hal.

Baca: PSBB Jawa-Bali, Rahmad: Langkah Pemerintah Tepat!

Untuk di Jateng, opsi kekarantinaan kesehatan tersebut dilakukan di tiga wilayah. Perinciannya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

"Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya, melansir situs web Pemprov Jateng.

Meski demikian, Ganjar sesumbar, Jateng siap menerapkan PSBB dengan dalih sudah sering berlatih. 

"Tinggal nanti kami sampaikan pada bupati/wali kota agar segera dilaksanakan." paparnya.

Baca: PSBB Jawa-Bali, John Thamrun Minta Pemkot Lakukan Ini

"Akan kami kirim surat kepada mereka agar mempersiapkan diri dan segera melakukan sosialisasi," lanjut politikus PDI Perjuangan.

Saat PSBB nanti, beberapa aktivitas diperketat. Misalnya, jumlah karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari total kapasitas, kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring, serta operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 dengan pembatasan tamu maksimal 25% dan pesanan mesti dibawa pulang.

Selanjutnya, aktivitas di rumah ibadah maksimal 50% dari kapasitas dan jumlah penumpang transportasi publik dibatasi. Namun, sektor esensial, seperti kebutuhan pokok, tetap beroperasi seutuhnya dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Quote