Ikuti Kami

Gembong Kritisi Sosialisasi Larangan Plastik Minim

Gembong menyoroti masih banyaknya pedagang dan pembeli di pasar tradisional  yang menggunakan kantong plastik meski sudah dilarang. 

Gembong Kritisi Sosialisasi Larangan Plastik Minim
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPDRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPDRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti masih banyaknya pedagang dan pembeli di pasar tradisional  yang menggunakan kantong plastik meski sudah dilarang. 

Gembong menilai hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi. Padahal tenggat waktu dikeluarkan pergub sampai pelaksanaannya dinilai lama.

Baca: Megawati Minta Kantor Partai Minimalisir Penggunaan Plastik

"Sosialisasi memang kurang. Khususnya di pasar tradisional, kalau pasar modern sebenarnya sudah oke," kata  Gembong Warsono,  di Jakarta, Kamis (2/7).

"Tenggang waktu pemberlakuan pergub larangan penggunaan kantong plastik sebetulnya cukup lama, namun karena bersamaan dengan pandemi COVID-19, maka agak terabaikan," lanjutnya.

Gembong menilai DKI Jakarta sudah cukup terlambat memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik. Dia mengatakan perlu ada sosialisasi masif dan pengawasan serta kesungguhan Pemprov untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik

"Jakarta sebenarnya agak tertinggal dibanding daerah lain, soal larangan penggunaan kantong plastik ini. Kunci utama dalam penerapan larangan ini, pertama sosialisasi yang masif perlu dilakukan di saat kita semua berjibaku melawan penyebaran COVID-19 ini, kedua tentunya harus dilakukan pengawasan di lapangan, ketiga kesungguhan dari pemprov untuk menjaga lingkungan. Keempat sanksi," ujar Gembong.

Untuk diketahui, kantong belanja plastik mulai 1 Juli 2020 dilarang digunakan di DKI Jakarta. Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Baca: BMF Kampanyekan Pengurangan Penggunaan Plastik

Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Namun banyak pedagang di sejumlah pasar di DKI Jakarta mengaku belum mengetahui aturan itu.

Quote