Ikuti Kami

Gembong Yakin Status Kekhususan Jakarta Tetap Berlaku 

Gembong menyampaikan pansus IKN belum selesai bekerja. Padahal, pansus terbentuk sejak 6 Juni 2022. 

Gembong Yakin Status Kekhususan Jakarta Tetap Berlaku 
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meyakini status kekhususan Jakarta tetap berlaku pasca ibu kota negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.

Menurut dia, Jakarta hanya akan kehilangan kekhususannya sebagai Ibu Kota.

"Khususnya apa? Salah satunya khusus otonomi tentang provinsi. Kedua mungkin khusus untuk kota, provinsi bisnis, perdagangan, pariwisata, dan lain sebagainya," kata Gembong seperti dikutip melalui laman tempo, Jumat, (2/12).

Baca: Gembong Tolak Rencana Penghapusan Jabatan Wali Kota

Pemerintah pusat berencana mulai memindahkan IKN ke Kalimantan Timur pada 2024. Gembong menuturkan panitia khusus alias pansus yang dibentuk DPRD DKI masih membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kekhususan Jakarta.

Pansus IKN, dia melanjutkan, akan memberikan masukan kepada DPR RI sehubungan dengan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Intinya, legislator Kebon Sirih ingin berkontribusi menentukan status Jakarta pasca IKN pindah.

Gembong menyampaikan pansus IKN belum selesai bekerja. Padahal, pansus terbentuk sejak 6 Juni 2022. 

"Pansus IKN belum selesai , belum menghasilkan rekomendasi,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Ihwal alokasi dana keistimewaan atau kekhususan Jakarta, kata dia, bisa diusulkan seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun Papua.

Nasib Jakarta pasca IKN pindah ramai diperbincangkan lagi setelah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berbicara soal wacana penghapusan jabatan wali kota dan bupati. Dia menuturkan, Jakarta tak lagi memerlukan wali kota ataupun bupati setelah IKN pindah.

Baca: Gembong Tegaskan LRT Velodrom-Manggarai Hidupkan Jakpro

Gembong pun merespons pernyataan tersebut. Dia menyebut seharusnya tidak ada perbedaan dan peran dua jabatan itu masih sangat diperlukan.

Meski begitu, hingga kini dia belum mengetahui secara pasti tujuan wacana penghapusan jabatan wali kota di Jakarta pasca IKN pindah. 

“Kemarin ketika Pak Suharso Manoarfa melemparkan akan menghapus wali kota, saya kira tidak akan," terang dia.

Quote