Dewi Juliani: KUHAP Baru, Penguatan Signifikan Terhadap Mekanisme Pemulihan Korban Tindak Pidana
Hak korban untuk mengajukan restitusi juga diatur secara jelas dalam Pasal 144 huruf I dan V.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Kamis, 18 Desember 2025 10:00 WIB

















































































