Ikuti Kami

Gus Falah Minta Tindak Tegas Joseph, Waloni & Desak Made!

Gus Falah menegaskan penistaan terhadap agama apapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tak boleh terjadi.

Gus Falah Minta Tindak Tegas Joseph, Waloni & Desak Made!
Sekretaris Umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengapresiasi  Bareskrim Polri yang telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama Islam, karena mengaku sebagai Nabi ke-26.

Bareskrim Polri juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jozeph Paul Zhang, yang akan menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan Red Notice kepada Interpol.

Untuk diketahui, Joseph Paul Zhang viral di dunia maya lewat pernyatannya yang mengaku sebagai Nabi ke-26. 

Baca: Menista Agama Hindu, Desak Made Keliru & Tak Bijak!

"Upaya Polri untuk menangkap dan memproses hukum Jozeph Paul Zhang patut diapresiasi. Apa yang dilakukan Joseph jelas telah menistakan agama Islam, dan itu melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021). 

Namun, Gus Falah juga mengingatkan aparat kepolisian untuk memproses secara hukum dugaan penistaan agama Kristen, yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni. 

Gus Falah mengungkapkan, Waloni yang mengklaim diri mantan penganut agama Kristen itu, kerap kali menghina dan mengolok-olok agama Kristen dalam berbagai ceramahnya. 

"Perbuatan Yahya Waloni mengolok-olok agama Kristen itu tak bisa dibenarkan. Perbuatan itu sama sekali tak mendatangkan kemaslahatan apapun bagi, masyarakat, termasuk umat Islam," ujar Gus Falah. 

Selain Waloni, Gus Falah juga mengingatkan Polisi  untuk menindak secara hukum Desak Made Darmawati, yang diduga melakukan penistaan agama Hindu. 

Desak Made Darmawati adalah ustazah yang pindah agama dari Hindu ke Islam. Dalam sebuah video yang viral, Desak berceramah menjelek-jelekkan agama Hindu. 

"Meski yang bersangkutan telah minta maaf, tapi hukum harus tetap diterapkan. Apalagi, pelaporan terhadap yang bersangkutan tak dicabut," ujar Gus Falah. 

Baca: Dewi Desak MUI Terbitkan Fatwa Haram Bagi Yahya Waloni!

Pada intinya, Gus Falah menegaskan penistaan terhadap agama apapun di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tak boleh terjadi. Dan bila ada individu atau warga yang melakukan penistaan terhadap agama apapun, wajib ditindak secara hukum. 

Apalagi, sambung Gus Falah, Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk melindungi semua agama dari penodaan. Instrumen hukum itu adalah Undang-undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

"Regulasi hukum itu diterbitkan Presiden pertama Republik Indonesia Bung Karno  melindungi seluruh agama di Indonesia, tanpa kecuali, dari tindakan penistaan atau penodaan. Maka regulasi hukum ini harus diterapkan pada siapapun yang menistakan agama apapun," tegas Gus Falah.

Quote