Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI sekaligus Wakil Bidang DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi “Kanang” Sulistyono, angkat bicara terkait skandal nikah siri dan dugaan penelantaran anak yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar dari fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Kanang, penyelesaian kasus ini harus mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama demi masa depan sang anak.
“Saya sudah koordinasi dengan bapak bupati (Blitar). Maka yang kita minta adalah mediasi. Bagaimana mediasi ini bisa menemukan titik temu, maka itu akan lebih baik ketika keduanya menemukan titik temu,” kata Kanang, Senin (3/10/2025).
Ia menambahkan, dalam setiap perselisihan yang melibatkan anak, pihak yang paling rentan adalah anak itu sendiri. Kanang menegaskan bahwa status pernikahan orang tua tidak boleh menjadikan anak sebagai korban.
“Perkawinan siri dan anak tidak bisa dipersengketakan seperti itu. Apakah itu anak kandung atau bukan, anak tidak boleh jadi korban,” ucapnya.
DPD PDI Perjuangan Jatim, kata Kanang, mendorong semua pihak untuk berfokus pada kebutuhan vital sang anak dan sang ibu. Proses mediasi menjadi langkah yang harus terus dijalankan hingga ditemukan solusi bagi kedua belah pihak.
“Maka titik temu ini adalah duduk bersama. Perlunya anak apa, perlunya istri apa, serta perlunya yang bersangkutan (anggota dewan) apa,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah RD (30), warga Ponggok, melaporkan anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut ke Badan Kehormatan (BK). RD mengaku dinikahi secara siri pada 18 Maret 2022 dan memiliki seorang anak perempuan berusia 2,5 tahun, namun merasa ditelantarkan setelah melahirkan.
Menutup pernyataannya, Kanang menyerukan agar semua pihak tidak lelah mencari jalan damai.
“Pokoknya jangan lelah mediasi ini. Ini akan terus (dilakukan),” pungkasnya.

















































































