Ikuti Kami

Gus Falah: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Hukum Tak Jadi Penghambat Strategi Bisnis

Keputusan Presiden itu telah membuat hukum tak menjelma menjadi penghambat implementasi strategi bisnis.

Gus Falah: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Hukum Tak Jadi Penghambat Strategi Bisnis
Angggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah.

Jakarta, Gesuri.id - Angggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menanggapi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Salah satunya mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, keputusan Presiden itu telah membuat hukum tak menjelma menjadi penghambat implementasi strategi bisnis.

“Yang dilakukan mantan Dirut ASDP itu adalah corporate action demi peningkatan signifikan kinerja BUMN,” ujar Gus Falah, dikutip Kamis (27/11/2025).

Apalagi, sambung Gus Falah, dalam persidangan telah terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial.

Bila kasus ini tak dianulir, Gus Falah khawatir para profesional akan berpikir berkali-kali untuk menjadi direksi BUMN karena adanya risiko kriminalisasi dalam mengeluarkan keputusan bisnis.

“Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan,” ujar Gus Falah.

Sebelumnya, keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah.

Quote