Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI M. Giri Ramanda N. Kiemas menilai Bank Sumsel Babel perlu melakukan inovasi untuk menghadapi tekanan ekonomi pada 2026, meskipun kinerja sepanjang 2025 dinilai cukup baik.
Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi II di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Minggu (26/4/2026).
“Ya, kinerja Bank Sumsel Babel tahun 2025 menunjukkan angka yang bagus. Kita berharap di 2026 angka-angka ini semakin bagus. Walaupun ada efisiensi dari pemotongan TKD. Yang melemahkan kapasitas bank sumsel untuk giro, apa, dana murah,” kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi Bank Sumsel Babel pada 2026 tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran, khususnya pemotongan transfer ke daerah yang berdampak pada kemampuan bank dalam menghimpun dana murah.
“Nah, dengan kondisi ini, Bank Sumsel Babel harus melakukan inovasi-inovasi untuk mencari dana pihak ketiga, dana yang murah, agar bisa dipinjamkan lagi dan bank mendapat keuntungan. Intinya inovasi dari Bank Sumsel Babel agar bisa berkembang di tengah tekanan-tekanan ekonomi yang ada. Ya, itu harapan kita,” ujarnya.
Selain itu, Giri juga menekankan pentingnya langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan dan memperluas ekspansi kredit agar bank tetap mampu bertahan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Kemudian inovasi-inovasi, menambah pendapatan, kemudian ekspansi kredit. Itu yang harus dilakukan, agar kita tetap bertahan dalam kondisi ekonomi yang tidak begitu baik,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti perlunya penyesuaian regulasi, khususnya terkait Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang dinilai masih menggeneralisasi seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk sektor perbankan yang juga tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan regulasi sangat diperlukan, karena dalam Permendagri No. 47 Tahun 2021 itu melakukan generalisasi terhadap seluruh BUMD. Ada BUMD-BUMD yang bukan terikat dengan Permendagri No. 47 saja. Ada, seperti perbankan, itu terkait dengan OJK. Nah, ini harus diselaraskan,” tutur Giri.
Ia mengungkapkan, di lapangan masih terjadi kebingungan terkait acuan regulasi yang harus diikuti oleh bank pembangunan daerah, sehingga isu tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam RUU BUMD.
“Kemudian, ketika ditanya, Permendagri atau peraturan OJK, mana yang lebih tinggi? Bank Sumsel Babel dan perbankan daerah? Bingung. Apakah kami ikutin OJK atau ikut Permendagri? Nah, ini kita nanti isu-isu ini akan diangkat, di dalam dirumuskan di RUU BUMD, dipisahkan mana BUMD perbankan, mana BUMD yang melayani kepentingan publik, mana BUMD yang mencari keuntungan yang lain. Nah, ini harus dipisahkan karena ada undang-undang lain yang mengatur hal-hal yang lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Giri berharap sinkronisasi regulasi dapat meningkatkan profesionalitas pengelola BUMD sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
“Dan diharapkan ini bisa disenergikan, kemudian menjamin profesionalitas kawan-kawan pengelola BUMD di seluruh Indonesia. Nah, itu harapannya di situ. Dari eselon III menjadi eselon I, sehingga kewenangannya lebih besar dan lebih bisa mengawasi BUMD,” tutur Badan Legislasi DPR tersebut.
Menurutnya, BUMD memiliki potensi besar dalam mendukung keuangan daerah, terutama di tengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat. Namun, optimalisasi potensi tersebut sangat bergantung pada kualitas pengelolaan.
“Karena BUMD kita punya potensi yang besar, tapi tidak semuanya dikelola dengan baik. Yang dikelola dengan baik adalah BUMD-BUMD perbankan, atau BUMD-BUMD yang bergerak di jasa keuangan. Sedangkan yang lain, ada yang berhasil, ada yang tidak berhasil,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembahasan RUU BUMD masih menunggu draf dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat dibahas lebih lanjut di DPR.
“Nah, ini kita menata karena potensi BUMD harus diperbesar untuk membantu daerah memenuhi kekurangan anggaran yang didapat dari pusat. Terkait RUU BUMD kita menunggu draft dari Kementdagri. Setelah draftnya ada, dipresentasikan dengan kita, kita minta izin pimpinan untuk dibahas. Intinya, kalau Kementdagri cepat membahasnya, cepat ada draftnya, cepat kita bisa membahas itu,” pungkasnya.

















































































