Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino menegaskan bahwa peran industri hasil tembakau (IHT) dalam struktur fiskal negara sangat signifikan.
Sehingga pemerintah harusnya menyusun kebijakan secara apik dan presisi.
“IHT adalah industri strategis di Indonesia yang sangat penting bagi penerimaan negara. Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) besarnya Rp216,9 triliun di tahun 2024. Kalau dilihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 96 persen dari total pendapatan cukai adalah dari CHT,” kata Harris dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025).
Baca: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Dengan kontribusi sebesar itu, ia menilai bahwa kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
“Di tengah naiknya target penerimaan termasuk target penerimaan cukai, room for error untuk kebijakan pendapatan negara itu sangat kecil sehingga industri strategis harus dilindungi,” ucapnya.
Dalam kondisi ekonomi nasional yang sedang melambat, yang tercermin dari penurunan indeks manufaktur Indonesia (Purchasing Managers’ Index/PMI), Harris juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari kebijakan fiskal yang terlalu menekan bagi industri strategis seperti IHT khususnya pada penyerapan tenaga kerja.
"Memang industri rokok beserta industri turunannya bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara yang sangat krusial, tetapi sekaligus menjadi tempat bagi jutaan karyawan yang menggantungkan hidup keluarganya,” ucapnya lagi.
Selain tekanan terhadap industri legal, Harris juga menyoroti ancaman serius dari peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Ia menilai bahwa lonjakan harga rokok akibat kebijakan cukai yang tinggi telah mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
“Disparitas harga akibat mahalnya pita cukai menjadi penyebabnya. Data resmi menunjukkan jumlah rokok ilegal sekitar 6,9 persen di 2023, walaupun fakta di lapangan jauh lebih besar. Jelas rokok ilegal ini mematikan industri rokok legal yang taat azas, taat aturan, dan menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar. Sementara pabrikan rokok ilegal adalah pelaku curang yang hanya menguntungkan segelintir orang dan oknum tertentu,” kata Harris.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp230,09 triliun pada tahun 2025 dari total target cukai Rp244,2 triliun dalam APBN.
“Guna mencapai target penerimaan dan melindungi penyerapan tenaga kerja, kebijakan fiskal yang melindungi IHT sebagai industri strategis menjadi sangat penting untuk dapat menjaga keberlangsungan pelaku industri legal dan menjaga daya saing dari maraknya peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.