Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Yogyakarta mencapai 42 unit.
Namun, saat ini hanya terdapat 14 SPPG yang beroperasi. “Yang jalan ada 14 MBG (SPPG), kemudian yang seharusnya nanti bisa mencapai 42-43,” ujar Hasto, Selasa (7/10).
Hasto menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam pembentukan SPPG adalah tingginya biaya sewa lahan.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
“Hanya yang masalah lahan itu hal yang bisa dimaklumi bahwa di kota itu teman-teman yang mau mendirikan dapur itu cari lahan kan tidak gampang. Kedua, setelah dapat lahan ternyata mahal, sewannya mahal, realistis kan, itu di kota itu. Itu salah satu kendala yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, Hasto menekankan pentingnya mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang mengharuskan SPPG dibangun di wilayah masing-masing.
Hal ini berarti bahwa izin dari Badan Gizi Nasional (BGN) diperlukan jika ingin membangun SPPG di luar Kota Yogyakarta.
“Aturannya harus ada di wilayah kecamatan yang bersangkutan, saya kira kalau seperti itu harus minta izin ke BGN pusat kalau mengharuskan di luar,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, yang akrab disapa Titiek Suharto, juga menyoroti masalah SPPG.
Ia menyebut bahwa pemerintah telah menerapkan sanksi bagi SPPG yang tidak beroperasi secara maksimal.
“Ada kan, kan sudah ada yang disanksi sementara yang SPPG yang enggak perform kan diberhentikan dulu tapi kan ini memengaruhi anak-anak, jadi akhirnya enggak dapat makanan. Ya harus ada sanksinya,” ungkapnya setelah meninjau MBG di SD Pujokusuman 1, Kota Yogyakarta.
Titiek Suharto menambahkan bahwa program MBG seharusnya tidak perlu dihentikan sepenuhnya selama evaluasi.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
“Ya enggak usah semua diberhentikan, kan di Jogja ini kan enggak ada masalah, mosok diberhentiin kan kasihan. Jadi yang ada masalah-masalah yang dievaluasi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa SPPG wajib memiliki sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). “Ya harus ada dong (SLHS) ini menyangkut nyawa begitu banyak anak-anak harus benar-benar diawasi, dia harus punya tanggung jawab,” tegasnya.
Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak di Yogyakarta, terutama dalam menghadapi tantangan yang ada.