Ikuti Kami

Hendi Tegaskan Dua Restoran Telah Ditindak Polisi

Dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan.

Hendi Tegaskan Dua Restoran Telah Ditindak Polisi
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan dua restoran yang ditindak polisi akibat melanggar jam operasional saat PPKM level 1 sebelumnya sudah diperingatkan.

"Pada Senin (25/10) sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Selasa (26/10).

Baca: Hendi Ajak Generasi Muda Berinvestasi Nama, Apa Itu?

Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing Restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran, yakni buka hingga Selasa (26/10) dini hari.

Dalam Instruksi Wali Kota Semaramg tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB

Ke depan, ia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM level 1.

Baca: Bobby Pimpin Rapat Bahas Keberatan Warga di Jalan Nippon

Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings, yang berlokasi Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional yang diizinkan pukul 00.00 WIB serta jumlah pengunjung yang diizinkan.

Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.

Quote