Ikuti Kami

Hendrawan Minta Tipikor Tindak Tegas Kasus Suap Bank Panin  

“Penyuapan yang dilakukan oleh komisaris Bank Panin kepada pejabat Pajak ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perbankan”.

Hendrawan Minta Tipikor Tindak Tegas Kasus Suap Bank Panin  
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno meminta Pengadilan Tipikor menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus penyuapan, baik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, maupun dari pihak perbankan. 

“Penanganan suap pajak kepada para pejabat DJP harus secara transparan dan masalah diselesakan secara tuntas. Supaya ke depan hal tersebut tidak terulang,” kata Hendrawan Supratikno di Jakarta, Senin (28/3).  

Baca: Papua Memanas, TB Hasanuddin: Kebijakan Politik Harus Tegas!

Sebab, lanjutnya, perbankan adalah industri kepercayaan dimana nama baik dan kredibilitas lembaga keuangan dipertaruhkan.  

Ia mencontohkan kasus suap Bank Panin dan dua perusahaan lainnya ke para pejabat DJP.

“Penyuapan yang dilakukan oleh komisaris Bank Panin kepada pejabat Pajak ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perbankan,” kata Anggota DPR Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Hendrawan menyatakan munculnya kesaksian di persidangan tipikor yang menyebutkan kemungkinan keterlibatan pemilik Bank Panin perlu ditindaklanjuti.  

Berdasarkan keterangan Pemeriksa Pajak DJP Febrian dalam persidangan menyatakan mantan Komisaris Veronika Lindawati mengaku menjadi Kuasa Bank Panin ke DJP.  

Untuk itu, ujarnya, Pengadilan Tipikor wajib mengusut secara tuntas apakah pemegang saham pengendali Bank Panin Mu’min Ali Gunawan terlibat atau tidak dalam menginisiasi penyuapan kepada para pejabat DJP.

Hendrawan mengatakan Bank Panin termasuk bank yang konservatif dalam menjaga reputasi.  

“Kalau bank yang konservatif saja salah satu komisarisnya terlibat dalam pat gulipat penyuapan maka masalah ini sangat serius. Penangannya harus secara tuntas,” tandasnya.

Ia memperingatkan masalah ini sangat serius karena ada potensi kerugian keuangan negara dalam tahun buku 2016 bernilai ratusan miliar rupiah.  

“Potensi pajak yang seharusnya mencapai Rp 926 Miliar dari Bank Panin, mengapa bisa oknum-oknum DJP menurunkan jumlahnya menjadi Rp 303 Miliar. Hal ini cukup menjadi landasan DJP untuk melakukan pemeriksaan ulang Bank Panin untuk tahun buku 2016. Di sisi lain Pengadilan tipikor harus bisa mengungkapkan hal ini dan menjelaskan kepada public secara terbuka,” tegasnya.  

Baca: Megawati: Pernyataan Soal Harga Minyak Goreng Dipolitisasi

Baginya sangat ironis jika APBN seringkali mengalami defisit namun potensi pajak yang diperoleh dari Bank Panin pada tahun buku 2016 dijadikan permainan.

Seperti diketahui Pengadilan Tipikor saat ini sedang dan telah memproses sejumlah mantan pejabat DJP antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji, Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Pemeriksa Pajak Madya Alfred Simanjuntak dan Yulmanizar serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak dalam kasus penyuapan pajak yang melibatkan Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama (JB).

 

Quote