Ikuti Kami

Henry Yoso: Tidak ada kata Mahal untuk Selamatkan Bangsa

Besarnya temuan menunjukkan Narkoba masih sangat diminati di Indonesia. Langkah apa yang harus dilakukan untuk mencegah masuknya Narkoba?

Henry Yoso: Tidak ada kata Mahal untuk Selamatkan Bangsa
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH.

Jakarta, Gesuri.id - Indonesia jadi pasar empuk peredaran gelap Narkoba. Direktorat Bea dan Cukai mencatat sejak 2015 hingga 2018, penangkapan barang bukti penyelundupan narkoba terus meningkat tajam. 

Besarnya temuan menunjukkan Narkoba masih sangat diminati di Indonesia. Langkah apa yang harus dilakukan untuk mencegah masuknya peredaran gelap narkoba? 

Merespon itu, Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat berharap seluruh potensi pintu masuk narkoba harus semakin ditingkatkan pengawasannya. Kalau perlu aparat dan anggarannya ditambah. 

"Tidak ada kata mahal untuk menyelamatkan bangsa ini," tegas Henry, Jakarta, Rabu (28/3).

Henry menambahkan, kejahatan narkoba ini skalanya internasional. Semua barang yang dikirim di Indonesia, kebanyakan diproduksi di luar seperti China, Belanda, Thaliand, Vietnam, dll.

"Yang jadi persoalan adalah kita masih melakukan mencegah dari pintu-pintu masuk. Padahal semestinya kita mencegah dari hulu, dari produsen negara asal. Memang susah kita memasuki wilayah hukum negara lain. Bagaimana caranya? China misalnya, mereka mengaku penyelundupan besar-besaran memang berasal dari negara mereka," ungkap Henry.

Henry menyarankan, agar pemerintah Indonesia melalui Organisasi di bawah PBB yang menangani masalah Kejahatan dan Narkoba Internasional (UNODC) yang ada di Austria, meminta bantuan agar dibentuk konvensi kesepakatan bersama seluruh negara anggota tersebut.

"Sebuah kesepakatan untuk meratifikasi peraturan terkait hukum produksi dan ekspor Narkoba di negara masing-masing. Dengan tujuan peraturan itu berlaku secara internasional. Harapan saya, orang memproduksi di negara luar dan mengekspor ke negara kita, ia bisa diekstradisi ke Indonesia dan dijerat sistem hukum kita," pungkas Henry.    

Quote