Ikuti Kami

Herman Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Hakim

Tak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Herman Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Hakim
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan bahwa, hakim dapat memutus perkara dengan keyakinannya. 

Tak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Untuk itu, Herman mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan hakim

"Sebagai Ketua Komisi III, saya meminta semua pihak untuk menghormati jalannya persidangan dan kebebasan hakim dalam memutuskan perkara. Saya harap hakim bisa memutus dengan seadil-adilnya," papar Herman dalam keterangan persnya, Senin (15/6).

Baca: Tewaskan Pencuri Sarang Walet, Novel Baswedan Kok Bebas?

Dia mengingatkan bahwa proses peradilan masih berlangsung. Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pembacaan tuntutan terhadap tersangka oleh jaksa penuntut umum. Dalam proses persidangan, keputusan akhir mengenai sanksi pidana adalah kewenangan hakim. 

"Apakah mungkin putusan hakim berbeda? Tentu saja secara normatif tidak ada aturan yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Herman.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, meminta semua pihak menghormati proses sidang. Herman berharap hakim dapat memutus kasus penyerangan Novel secara adil. 

"Di sisi lain, patut juga dipahami bahwa putusan hakim nantinya merupakan kewenangan yudikatif yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," imbuhnya.

Baca: Ansy Lema Terus Dorong Budaya Literasi

Sebelumnya, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat dan Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras. 

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa meyakini Rahmat dan Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Quote