Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra meminta pemerintah segera memberikan solusi bagi ribuan petani tebu di kawasan Register 44 Way Kanan, Lampung, agar dapat memanen hasil tanamannya meski persoalan perizinan dan proses hukum kawasan hutan masih berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Palembang, Sumatera Selatan, akhir pekan lalu.
"Yang rugi masyarakat. Sejak April seharusnya tebu mereka sudah ditebang, tetapi sampai hari ini belum bisa dipanen. Kalau sampai September tidak ada jalan keluar, masa giling pabrik sudah selesai dan masyarakat yang akan menanggung kerugiannya," ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Ketut menjelaskan persoalan tersebut berdampak terhadap sekitar 1.200 kepala keluarga yang mengelola lahan seluas sekitar 4.200 hektare melalui skema kemitraan untuk memasok tebu ke PT SMI. Namun, hasil panen belum dapat diterima perusahaan karena status hukum lahan masih menjadi persoalan dan dikhawatirkan berkaitan dengan proses pidana.
Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah sementara dengan memberikan kesempatan kepada petani untuk memanen hasil tanamannya sebelum kebijakan maupun proses penegakan hukum dilaksanakan.
"Kami dorong, untuk tahun ini beri kesempatan mereka panen dulu. Setelah panen selesai, silakan pemerintah menegakkan aturan dan proses hukum berjalan. Tetapi jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencahariannya karena persoalan yang belum selesai," tegasnya.
Ketut menilai penundaan panen hingga melewati masa giling justru akan menimbulkan kerugian besar bagi petani. Pasalnya, tebu yang tidak segera dipanen akan kehilangan kandungan gula sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomi.
"Kalau lewat masa panen, tebu itu menjadi sampah karena kadar gulanya hilang. Ini kerugian besar bagi masyarakat yang hanya memiliki lahan kecil dan menggantungkan hidup dari hasil tebu tersebut," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan perjuangan Komisi IV DPR RI bukan untuk mempersoalkan status lahan, melainkan memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh hasil dari kerja mereka sembari proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
"Yang kami perjuangkan bukan status lahannya, tetapi agar masyarakat bisa memanen hasil tebunya. Ada sekitar 4.200 hektare yang menjadi harapan masyarakat. Setelah itu, silakan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan," pungkasnya.

















































































