Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa hakim agung harus menempatkan keadilan di atas segalanya dalam setiap putusan yang diambil.
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) dan para hakim agung bukan sekadar corong undang-undang, melainkan corong keadilan bagi rakyat.
"Keadilan menjadi demikian penting yang harus disuarakan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pembeda bahwa MA itu jangan sekali-sekali menjadi corong undang-undang. Hakim harus menjadi corong keadilan, para penegak harus menjadi corong keadilan," kata Wayan di sela-sela fit and proper test calon hakim agung (CHA), dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, apabila hakim agung dan MA lebih mengedepankan keadilan dibandingkan kebenaran formal, maka masyarakat kecil akan lebih terlindungi.
"Kalau kebenaran formal yang digunakan sebagai ukuran dalam putusan, pastilah masyarakat kecil itu akan kalah. Maka, harus ada paradigma yang kembali pada prinsip keadilan yang harus dipegang teguh oleh hakim-hakim itu," ujarnya.
Fit and proper test yang digelar Komisi III DPR tersebut diikuti oleh 13 calon hakim agung yang sebelumnya telah lolos seleksi dari Komisi Yudisial (KY). Dari jumlah tersebut, terdapat tiga CHA TUN khusus pajak, yakni Budi Nugroho, Diana Malemita Ginting, dan Triyono Martanto.
Di sisi lain, Ketua KY Amzulian Rifai menyampaikan harapannya agar Komisi III DPR memberikan pertimbangan khusus terhadap calon hakim agung TUN bidang pajak. Hal ini didasari oleh banyaknya penumpukan perkara peninjauan kembali (PK) di bidang pajak yang masuk ke MA.
"Memang yang menumpuk itu perkara pajak. Oleh karena itu, mungkin pada periode ini mohon berkenan Komisi III untuk mempertimbangkan yang pajak tadi," tuturnya.
Amzulian menekankan bahwa keberadaan hakim agung TUN khusus pajak sangat penting untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Adapun hasil fit and proper test terhadap 13 calon hakim agung ini akan diumumkan oleh Komisi III DPR pada pekan depan.
Keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa MA memiliki komposisi hakim agung yang mampu menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar berpegang pada kebenaran formal.

















































































