Ikuti Kami

I Wayan Sudirta Tekankan Reformasi KUHAP: Atur Restorative Justice dan Sanksi untuk Penyidik Lalai

khususnya terkait pengaturan restorative justice dan pemberian sanksi kepada aparat penegak hukum yang lalai

I Wayan Sudirta Tekankan Reformasi KUHAP: Atur Restorative Justice dan Sanksi untuk Penyidik Lalai

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta menegaskan perlunya pembaruan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait pengaturan restorative justice dan pemberian sanksi kepada aparat penegak hukum yang lalai menjalankan tugasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli hukum di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (8/9), Sudirta menyoroti celah hukum yang ada pada mekanisme restorative justice. Menurutnya, aturan yang ada di kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung belum menjawab situasi ketika perdamaian tercapai setelah adanya putusan pengadilan menjelang eksekusi.

“Prakteknya, justru setelah ada putusan, para pihak mulai sadar dan mereda ketegangannya. Namun, aturan saat ini tidak memberi ruang untuk perdamaian di tahap itu. Karena itu, saya anggap penting agar hal ini diatur dalam KUHAP baru,” ujarnya dikutip dari baliilu.com.

Ia menilai, jika restorative justice diakomodasi lebih luas, maka hal tersebut bisa membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. “Setiap saat kita bisa menyelesaikan masalah yang menyebabkan penjara tidak penuh, menurut saya itu bagus,” ungkapnya seperti dilansir dari dpr.go.id.

Selain soal restorative justice, Sudirta menekankan pentingnya menghadirkan sanksi tegas bagi penyidik yang lalai. Ia menilai KUHAP saat ini tidak memberikan hukuman apapun kepada penyidik yang salah menetapkan tersangka atau melakukan penahanan berbulan-bulan, padahal yang bersangkutan kemudian terbukti tidak bersalah.

“Orang bisa ditahan lama, bahkan bertahun-tahun, lalu dibebaskan, sementara penyidik yang melakukan kesalahan tidak mendapat sanksi apapun. Ini kelemahan serius yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Dengan perbaikan menyeluruh pada KUHAP, Sudirta berharap sistem hukum di Indonesia dapat lebih menjamin keadilan, baik bagi korban maupun bagi warga yang berhadapan dengan hukum.

Quote