Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menilai usulan kenaikan gaji dan tunjangan kepala daerah sebaiknya ditunda hingga kondisi perekonomian nasional membaik serta postur anggaran pemerintah kembali lebih sehat.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah tetap menunjukkan rasa keadilan dan empati terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
"Kajian-kajian untuk (kenaikan) pendapatan unsur pemerintahan daerah bisa dilakukan, tetapi mengingat kondisi efisiensi anggaran di pusat dan daerah, peningkatan pendapatan kepala daerah harus ditunda dulu," kata Giri, Senin (3/8/2026).
"Ini masalah rasa keadilan kita dengan masyarakat yang sedang mengalami penurunan tingkat penghidupan," tambahnya.
Selain menyoroti momentum yang dinilai belum tepat, Giri juga membantah anggapan bahwa rendahnya gaji menjadi penyebab utama kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, korupsi lebih berkaitan dengan integritas seseorang daripada besaran pendapatan yang diterima.
"Kalau ukurannya pendapatan kurang dan menjadi penyebab korupsi akan menjadi absurd argumen ini," ucap Giri.
Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga pertengahan 2026 telah dilakukan 17 kali Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebagian besar operasi tersebut melibatkan kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, serta sejumlah instansi pemerintahan, termasuk sektor perpajakan dan bea cukai. OTT terbaru dilakukan pada akhir Juli 2026 terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Giri menegaskan, apabila kondisi ekonomi nasional telah pulih dan ruang fiskal pemerintah lebih memadai, pembahasan mengenai kenaikan gaji kepala daerah dapat dilakukan dengan mengacu pada indikator yang jelas dan terukur. Menurutnya, peningkatan pendapatan harus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja nyata kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
"Ukuran kinerja, beban tanggung jawab, dan biaya sosial bisa menjadi indikator-indikator untuk meningkatkan pendapatan kepala daerah. Tetap harus memperhatikan kewajaran," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi terhadap struktur pendapatan kepala daerah di masa mendatang perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap unsur legislatif daerah yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Sebagai pasangan dari kepala daerah, DPRD sebagai pihak yang membentuk pemerintahan daerah juga harus dipikirkan untuk dikaji kembali pendapatannya," pungkasnya.

















































































