Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari menegaskan perlunya optimalisasi peran perempuan dalam pembangunan daerah.
“Perempuan adalah aset penting dalam pembangunan, tetapi untuk bisa berkontribusi secara maksimal, mereka membutuhkan dukungan yang memadai baik dari segi perlindungan hukum maupun pemberdayaan sosial ekonomi,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Sosialisasi Perda ini menjadi momen krusial untuk memberikan edukasi dan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan pemerintah daerah terkait regulasi yang bertujuan memperkuat posisi perempuan di berbagai bidang.
Baca: Ganjar Tegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah
Perda tersebut menekankan perlindungan hukum yang lebih kuat serta mendorong pemberdayaan perempuan agar dapat lebih mandiri dan produktif dalam pembangunan daerah.
Ineu menambahkan bahwa pemberdayaan perempuan bukan hanya soal kesetaraan gender, melainkan juga investasi strategis dalam pembangunan berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, perempuan di Jawa Barat dapat mengatasi berbagai tekanan yang selama ini membatasi potensi mereka.
“Regulasi seperti Perda No. 2 Tahun 2023 ini penting agar perempuan tidak lagi menjadi korban dari persoalan sosial dan ekonomi, tapi justru menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan daerah,” katanya.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Selain itu, sosialisasi ini menjadi ajang koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga legislatif, organisasi masyarakat, hingga kalangan perempuan sendiri. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi untuk implementasi Perda yang efektif dan menyeluruh.
Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 mengatur berbagai aspek mulai dari perlindungan terhadap kekerasan berbasis gender, pemenuhan hak perempuan dalam keluarga dan masyarakat, hingga peningkatan akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi dan pendidikan. Melalui regulasi ini, perempuan diharapkan mampu bangkit dari berbagai keterbatasan dan menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi di wilayahnya.
“Dengan demikian, peran perempuan tidak hanya diakui, tetapi juga diberdayakan secara nyata, sehingga mereka dapat berkontribusi penuh dalam membangun daerah yang lebih maju, inklusif, dan berkeadilan,” pungkasnya.