Ikuti Kami

Ini Akar Masalah Iuran BPJS Kesehatan Tak Tepat Sasaran

Rahmad meminta agar pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi guna membenahi data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ini Akar Masalah Iuran BPJS Kesehatan Tak Tepat Sasaran
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Gesuri.id/ Nurdin.

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI meminta agar pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi guna membenahi data kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pasalnya, banyak orang kaya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

“Karena praktik input data diperoleh dari pemerintah daerah yang melibatkan data dari RT, RW, desa, kelurahan, kecamatan, sampai dinas sosial setempat,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, Sabtu, (26/11).

Baca: Rahmad Minta Tindak Lanjut Akan Temuan BPJS Kesehatan

Rahmad menjelaskan, bahwa PBI diperuntukkan buat rakyat miskin. Rahmad menuturkan, inilah yang menjadi akar masalah sehingga BPJS Kesehatan tidak tepat sasaran.

“Bila orang kaya terus mendapatkan iuran PBI BPJS, tentu ini salah sasaran (tidak tepat sasaran), mengingat warga yang kaya tidak seharusnya dapat iuran PBI dari pemerintah,” ungkapnya.

Adapun PBI merupakan salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Lewat jalur PBI, peserta tidak membayarkan uang iuran bulanan BPJS Kesehatan karena akan dibayarkan oleh pemerintah.

Rahmad mengatakan, diperlukan pembenahan input data PBI untuk menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, melarang orang kaya pakai BPJS Kesehatan bukanlah solusi.

Baca: Itet: Nelayan & Pelaut Layak Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah, kata dia, semestinya mengeluarkan warga kaya dari golongan PBI sehingga masyarakat berpenghasilan tinggi menjadi peserta BPJS Kesehatan jalur iuran mandiri.

“Sehingga, warga yang benar-benar membutuhkan negara, iuran PBI bagi warga yang benar-benar tidak mampu. Sedangkan warga yang kaya dibutuhkan kegotongroyongan dengan membayar mandiri iuran BPJS,” papar dia.

Rahmad menjelaskan, sebagaimana bunyi konstitusi jaminan kesehatan warga negara telah diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan harusnya tidak dilarang untuk siapa pun, baik warga kaya maupun miskin.

“Demi kelangsungan BPJS untuk bisa terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai amanah konstitusi dan amanah UU, maka dibutuhkan gotong-royong,” pungkas dia.

Quote