Ikuti Kami

Instruksi Presiden, PNS Netral tak Ikut Politik Praktis

Menjelang Pilkada serentas, aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta ahrus netral tak terlibat politik praktis.

Instruksi Presiden, PNS Netral tak Ikut Politik Praktis
PNS saat upacara peringatan Hari KORPRI ke-45 di Lapangan Silang Monas

Jakarta, Gesuri.id - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung secara serentak tahun 2018, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap menjadi sorotan. Untuk itu, pemerintahan Presiden Jokowi meminta ASN bersikap tidak ikut berpolitik praktis.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, institusinya selama perhelatan demokrasi musiman ini akan konsentrasi memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Baca: Presiden Jokowi Tampilkan Tradisi Pemimpin Bermusyawarah

Hal tersebut diungkapkannya saat memandu “Sharing Session” dengan tema Netralitas ASN dalam Pilkada yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN Ciawi, Bogor, yang juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diiwakili oleh Rahmat Bagja, salah satu anggota Bawaslu, dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto, Jumat (4/5).

“ASN harus terbebas melibatkan diri dalam aktifitas politi, khususnya saat masa kampanye pilkada,” ucap Mohammad Ridwan.

Dalam diskusi tersebut,  peserta didominasi oleh para mahasiswa yang terdiri dari ketua BEM PKN STAN, Institut Pertanian Bogor (IPB), STTD, dan Universitas lainnya di Bogor bersama mahasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN.

Baca: Dinilai Tak Adil, Rieke Desak Revisi UU ASN

Kepala Pusat Pengembangan (Pusbang) ASN, Ahmad Jalis, menyampaikan sharing session ini selain menjadi ruang diskusi untuk memahami bersama apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN dalam Pilkada, juga memberikan kesempatan kepada teman mahasiswa untuk menyuarakan pemikirannya.

“Silakan utarakan pemikiran rekan mahasiswa, hal apa saja yang tidak boleh dilakukan ASN Selama musim pilkada,” pinta Ahmad.

Pada sesi penutupan diskusi, disimpulkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan ASN dalam sesi tanya jawab antara Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja. 

Baca: Megawati Dorong Pemerintah Angkat Bidan Jadi PNS

Larangan itu yakni tidak boleh memberikan like or dislike pada fanpage paslon, tidak boleh hadir dalam kegiatan kampanye paslon, tidak boleh membuat status program paslon, tidak boleh menggunakan atribut paslon, seperti menggunakan kaos paslon, tidak boleh berfoto dengan pose nomor paslon, tidak boleh membahas politik di lingkungan kantor, tidak boleh memasang stiker paslon di kendaraan pribadi ASN, dan terakhir tidak boleh menghadiri acara debat paslon secara langsung.

Quote