Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Iklim (RUU PPI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perubahan iklim di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum nasional yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan perubahan iklim dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak krisis iklim.
“Kita tahu ASEAN itu berada di wilayah tropis dan kepulauan sehingga menjadikan ASEAN menjadi salah satu kawasan yang paling rawan terkait dengan perubahan iklim. Sehingga tema perubahan iklim menjadi salah satu tema prioritas kita pada pertemuan AIPA Kaukus ke-17 kali ini, karena kita memandang bagaimana kita perlu komitmen bersama untuk menjaga ketahanan kawasan terkait dengan perubahan iklim ini,” ujar Irine di sela Pertemuan Ke-17 Kaukus AIPA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Irine menjelaskan, isu perubahan iklim menjadi salah satu agenda prioritas dalam Pertemuan Ke-17 Kaukus Majelis Antar-Parlemen se-ASEAN (AIPA Caucus). Menurutnya, negara-negara ASEAN memiliki tantangan yang sama sebagai kawasan tropis dan kepulauan yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim sehingga dibutuhkan komitmen bersama dalam memperkuat ketahanan kawasan.
Selain membahas penguatan komitmen regional, forum tersebut juga menyoroti pentingnya dukungan pendanaan untuk mitigasi perubahan iklim (climate finance) agar upaya penanganan dampak krisis iklim di negara-negara ASEAN dapat berjalan lebih efektif.
Terkait kondisi di dalam negeri, politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai kehadiran RUU PPI akan menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola perubahan iklim yang lebih terpadu. Selama ini, menurutnya, kebijakan mengenai perubahan iklim masih tersebar di berbagai sektor, seperti energi, kehutanan, dan pertanian.
“Tetapi dengan adanya undang-undang ini menjadikan ini payung hukum yang sangat kuat. Tentu harapannya ke depan masyarakat mendapatkan dampak yang sangat baik karena kita bisa mengintegrasikan secara nasional perencanaan ataupun pengelolaan yang terkait dengan perubahan iklim ini bisa dari nasional sampai di daerah. Sehingga juga saya melihat bahwa dari aspek perencanaan secara anggaran ataupun pengawasan ini juga menjadi lebih fokus,” jelasnya.
Irine menegaskan, perubahan iklim merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari sehingga Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu memperkuat langkah antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan.
Ia juga menekankan bahwa RUU PPI harus mengedepankan prinsip pengarusutamaan gender dan inklusivitas. Menurutnya, perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, nelayan tradisional, serta kelompok minoritas merupakan kelompok yang paling rentan merasakan dampak perubahan iklim meski bukan menjadi penyumbang utama emisi.
“Oleh karena itu negara harus hadir untuk melakukan perlindungan semaksimal mungkin bagi mereka melalui legislasi yang saya pikir itu yang mengandung prinsip, membawa prinsip pengarusutamaan gender dan inklusif yang saya pikir itu yang menjadi prinsip yang harus dipertahankan,” tegasnya.
Irine berharap masyarakat adat dan nelayan tradisional memperoleh ruang yang memadai dalam implementasi kebijakan perubahan iklim, termasuk dalam pengelolaan kawasan laut maupun hutan adat. Menurutnya, legislasi nasional juga perlu mengakomodasi berbagai resolusi dan kesepakatan yang telah dibangun di tingkat regional agar kebijakan perubahan iklim di Indonesia mampu menjawab tantangan secara lebih komprehensif serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
















































































