Ikuti Kami

Henry Yoso: Jangan Biarkan Rizieq Pecah Belah Bangsa

Apa yang disampaikan Rizieq berisi provokasi, caci maki, serta fitnah. Henry khawatir ucapan Rizieq akan memecah belah persatuan bangsa

Henry Yoso: Jangan Biarkan Rizieq Pecah Belah Bangsa
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.MH

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan upaya memecah belah bangsa yang dilakukan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melalui rekaman videonya dari Arab Saudi yang memprovokasi Pemilu 2019 penuh dengan kecurangan. 

Bahkan, tanpa dasar hukum yang kuat disertai dengan bukti, dikatakan Henry, Rizieq Shihab meminta KPU untuk menghentikan penghitungan suara dan mendiskualifikasi pencalonan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin serta segera melantik Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

"Saudara Rizieq kerap memprovokasi dan sejak lama selalu menebar kebencian dengan ucapan kontroversialnya seperti menghina Presiden Jokowi, melecehkan Pancasila, dalam ceramah agamanya sering mengangkat isu SARA yang telah melukai perasaan umat Nasrani, umat Hindu di Bali, budaya Sunda dan banyak lagi pernyataan kontroversialnya," ungkap Henry, Sabtu (4/5/2019).

Henry sendiri mengaku pernah melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya disertai dengan bukti postingan pemilik akun Facebook Satu Channel dan Instagram bernama "habib.rizieq." 

Kedua akun dilaporkan atas dugaan menyebarkan fitnah terhadap Henry dan politisi PDI Perjuangan lainnya dengan isu Komunisme dan musuh Islam.

"Akun itu saling berhubungan, dalam akun Facebook dan Instagram menyertai foto saya dengan kalimat sebagai politisi yang berhaluan komunis dan memusuhi Umat Islam," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Sedangkan di akun Satu Channel, terdapat unggahan gambar Henry bersama Budiman Sudjatmiko, Eva Sundari, Teten Masduki dan sejumlah politisi PDI Perjuangan lainnya. Mereka disebut sebagai kelompok indekos yang berhaluan komunisme dan minoritas fundamentalis radikal yang memusuhi umat Islam.

Apa yang disampaikan Rizieq berisi provokasi, caci maki, serta fitnah. Henry khawatir ucapan Rizieq akan memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Henry menilai ucapan Rizieq juga meresahkan masyarakat.

"Rizieq secara terus-menerus melakukan perbuatan dan ucapan dan berisi provokasi, caci maki, fitnah. Saya lihat dan saya dengar dikeluhkan masyarakat," ujarnya.

Mengingat tidak hanya sekali dua kali saja Rizieq dilaporkan, namun berkali-kali tapi tetap mengulanginya. Saat melaporkan Habib Rizieq Shihab di tahun 2017, ia masih mengulangi perbuatan. Henry merasa perlu melaporkan ke Polda dan meminta Kepolisian untuk menahannya karena perbuatan Rizieq dilakukan terus-menerus dan berulang yang mengancam keutuhan negara," imbuh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Catatan Kontroversial 

Berikut sejumlah catatan kontroversial Habib Rizieq Shihab: Sejak 2003, rupanya Rizieq sudah pernah menyandang gelar tersangka. Kala itu ia terjerat kasus penghinaan terhadap institusi negara atau kepolisian melalui perilakunya di salah satu stasiun televisi swasta.

Pada 2008 Rizieq bersama FPI kembali menghadapi kepolisian lantaran kasus baku hantam dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Insiden yang terjadi pada Juli 2008 itu berawal dari keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menanggapi status keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.

Setelah pendalaman, pihak berwajib memutuskan Rizieq untuk mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti menganjurkan atau dengan terang-terangan menghancurkan barang atau orang lain.

Lecehkan Pancasila

Belum genap satu dekade, putri pendiri bangsa, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan pentolan FPI itu ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016, atas kasus pencemaran kepada Sukarno dan Pancasila.

Perkara pidana berawal dari tablig akbar yang digelar FPI di Kota Bandung, Jawa Barat pada 2011. Pada kegiatan tersebut, orang nomor satu di FPI itu berkata bahwa Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di "pantat", sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.

Sempat memanggil puluhan saksi, melakukan gelar perkara, hingga menaikkan statusnya menjadi tersangka, namun kasus ini seolah kadaluarsa dan HILANG DENGAN SENDIRINYA.

Hina Presiden Jokowi

Dalam kegiatan Parada Tauhid Indonesia di Jakarta, 16/8/2015), Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam pidatonya menghina Presiden Jokowi dengan ucapan yang tidak pantas disematkan kepada seorang Kepala Negara. Terlebih, ucapan itu keluar dari mulut seorang ulama bergelar Habib yang notabene keturunan Nabi Muhammad. Berikut kutipan pidato yang menghina Presiden Jokowi tersebut:

"...Dan hari Sabtu, di kota Pamekasan Madura, dalam acara karnaval, pawai kemerdekaan HUT Republik Indonesia saudara, sejumlah orang terang-terangan mengibarkan bendera PKI dan membawa foto-foto tokoh PKI, maka itu adanya rumor kalau Presiden Jokowi akan minta maaf kepada PKI, maka disini kalau sampai kejadian Jokowi minta maaf kepada PKI, kita ganti namanya menjadi Jokodok, setuju?! Siapa turunkan Jokodok?! Siap lengserkan Jokodok?! Takbir!"
 

Hina Umat Nasrani

Sekelompok mahasiswa yang terhimpun dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga melaporkan pria kelahiran 1965 ini, lantaran pernyataan dalam video 21 detik yang sempat menyita perhatian publik pada Desember 2016.

Dalam video yang tengah membahas perayaan Natal itu, Rizieq sempat mengucapkan "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"

Atas dasar itulah Rizieq berurusan dengan Bareskrim Polri atas tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang ITE dan penistaan agama.

Hina Kebudayaan Sunda

Rizieq juga pernah dilaporkan ke kepolisian karena memplesetkan salam Sampurasun menjadi Campur Racun saat ceramah di Purwakarta, Jawa Barat pada pertengahan November 2015. Bagi masyarakat Sunda, pernyataan ini sangat menyakitkan.

Kasus ini mandeg, namun kembali bergulir pada awal 2017. Budayawan dan masyarakat Sunda kembali berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu 11 Januari 2017. 

Mereka menuntut agar Polda Jabar menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda ini, namun tidak ada kelanjutan lagi kasus ini.

Hina Umat Hindu Bali

Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat di Polda Bali terkait dengan ujaran kebencian.

"Kami dari Advokat Merah Putih melaporkan saudara Habib Rizieq atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 156 KUHP," kata Tedy Raharjo di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2017). Pelaporan tercatat dalam surat bernomor TBL/248/IV/2017.

Tedy turut ditemani oleh Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti ketika melaporkan Habib Rizieq di Mapolda Bali. Menurut Tedy, Habib Rizieq menyampaikan pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara di Petamburan, Jakarta Selatan, beberapa tahun lalu.

"Video diunggah di Youtube pada 17 Agustus 2014 berdurasi sekira 25 menit dengan judul 'Sikap Imam Besar FPi Terhadap ISIS'. Yang bersangkutan ngomongnya dihadapan FPi di Petamburan dan pernyataannya bersifat provokasi sehingga kita laporkan," ujar Tedy.

Ujaran yang disampaikan Habib Rizieq tersebut pada menit ke-13, menit ke-14 dan menit ke-15. Rizieq menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali.

Kemudian Rizieq menyatakan akan menghancurkan kuil-kuil umat Hindu di Bali. Ia juga menyatakan akan mendatangkan umat Islam dari luar ke Bali untuk menghancurkan kuil-kuil di Bali.

Quote