Ikuti Kami

Johan Beberkan Tiga Hal Penyebab Sulitnya Berantas Korupsi

Johan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap para koruptor di semua level.

Johan Beberkan Tiga Hal Penyebab Sulitnya Berantas Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi, menyebut ada tiga hal yang membuat perilaku korupsi ini sulit diberantas di Indonesia.

Johan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap para koruptor di semua level.

Bahkan, menteri pun ditangkap oleh KPK dan tuntutan hukuman bagi pelaku juga cukup berat.

Baca: Habisi Korupsi, Hendi: Jangan Pungut Biaya Diluar Ketentuan!

Pertama, menurut Johan yaitu berkaitan dengan komitmen.

Komitmen ini tidak hanya harus muncul di dadanya penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi, tetapi juga dalam komitmen pemberantasan korupsi ini juga harus dilakukan oleh semua pihak.

Termasuk presiden, DPR, dan/atau lembaga yudikatif.

"Itu harus benar-benar sama komitmennya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas," kata Johan Budi dalam Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Perjalanan Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa, Kamis (9/12).

Mantan Jubir KPK ini meyebutkan hal kedua, yakni berdasarkan analisa pribadi 'kenapa tiba-tiba kok korupsi sulit diberantas'.

Padahal, orang-orang ditunjuk sebagai pejabat itu kadang-kadang tidak melihat kapasitas, kapabilitas dan integritas calon pejabat yang bersangkutan.

Termasuk kepala daerah, dan jabatan-jabatan strategis di lembaga.

Padahal, kata Johan, pemilihan pimpinan lembaga itu sudah melalui panitia seleksi (pansel) yang dibentuk.

Kemudian yang mengisi pansel juga tokoh-tokoh yang memiki integritas di mata publik, serta melalui seleksi yang panjang.

Lebih lanjut, calon pimpinan lembaga juga akan di bawa ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

"Tetapi hasil itu, pejabat itu korupsi juga. Apa yang salah ya," ucapnya.

Yang ketiga, lanjut mantan Jubir Presiden ini adalah regulasi dan aturan dalam bentuk undang-undang untuk memagari benturan kepentingan.

Ia pun mencontohkan bagaimana kebijakan di saat pandemi Covid-19 yang harus melakukan tes PCR untuk bisa berpergian.

Baca: Maria Harap Hutan Mangrove Mempawah Jadi Tempat Wisata

Namun, ternyata ada pejabatnya atau saudara pejabat itu yang bisnis yang berkaitan dengan PCR.

"Apakah tidak boleh kalau itu dilakukan? Masalahnya tidak ada aturan-aturan yang tidak membolehkan. Jadi ada pejabat yang kemudian juga berbisnis apalagi kemudian bisnisnya itu merupakan kolaborasi dengan penegak hukum dengan anggota DPR makin lancar saja itu. Izinnya lancar bisa dapat dari proyek-proyek APBN," papar Johan.

"Nah praktek-praktek ini yang menurut saya salah satu penyumbang sulitnya korupsi diberantas di Indonesia," jelasnya.

Quote