Ikuti Kami

Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru

Larangan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022.

Jokowi Larang Pembangunan PLTU Batu Bara Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Larangan itu tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik, yang berlaku mulai 13 September 2022.

Baca Megawati: Pancasila, KAA, GNB Relevan untuk Perdamaian Dunia

Namun, larangan tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya perpres ini.

"Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3 (4a) Perpres tersebut seperti dikutip pada Kamis (15/9).

Selain itu, larangan itu juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat.

Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Kedua, PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan (EBT).

Ketiga, PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.

Perpres ini diterbitkan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca.

Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.

"Perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan," bunyi Perpres itu.

Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal kepada badan usaha. Terdapat lima insentif fiskal yang dimaksud.

Pertama, fasilitas pajak penghasilan (pph) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Baca Megawati Serukan Stop Perang! Perdamaian Dunia Mendesak

Ketiga, fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Keempat, dukungan pengembangan panas bumi. Kelima, dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.

Sedangkan, insentif non fiskal diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sumber EBT merupakan sumber energi berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari. Lalu, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Quote