Ikuti Kami

Jokowi Tanda Tangan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Jokowi Tanda Tangan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat pembukaan Silaturahmi Nasional sekaligus Buka Bersama HIPMI di Jakarta, Minggu (26/5/19).

Jakarta, Gesrui.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ketetapan cuti tersbut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan telah ditandatangani langsung oleh Jokowi pada Senin (22/5/2019).

Baca: Rudy Minta Rest Area Pemkot Solo Berikan Layanan Optimal

Dikutip dari  Setkab.go.id, Jokowi menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi pernyataan Keppres tersebut yang dikutip dari laman Setkab, Selasa (28/5).

Dalam Keppres juga disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca: Jadi Anggota DPRD Jatim, Armudji Siap Maju Pilkada Surabaya

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Keppres tersebut juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019.

Quote