Ikuti Kami

Junimart Minta Pemerintah Buat SE Tak Layani KTP Manual

Langkah itu menurut dia agar tidak berulangnya kejadian NIK seseorang digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Junimart Minta Pemerintah Buat SE Tak Layani KTP Manual
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat surat edaran dan lakukan koordinasi ke semua instansi agar tidak melayani penggunaan Kartu Tanda Penduduk non-elektronik atau KTP manual.

Langkah itu menurut dia agar tidak berulangnya kejadian Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang digunakan orang lain untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca: Junimart Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik

"Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual. KTP elektronik lebih aman jika digunakan karena bisa langsung kroscek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada hal yang dicurigai," kata Junimart di Jakarta, Rabu (4/8).

Hal itu dikatakannya terkait kejadian seorang warga di Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit (47) tidak bisa ikut vaksinasi COVID-19 karena NIK miliknya telah digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan vaksinasi serupa.

Junimart menjelaskan, dirinya telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga, karena disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.

Baca: Junimart Ajak Semua Pihak Berempati ke Masyarakat

"NIK ganda terjadi karena NIK yang di input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-e. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan KTP-e tidak mungkin ganda," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Komisi II DPR RI telah menerima laporan dari Kemendagri bahwa kementerian tersebut akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.

Menurut dia, Komisi II DPR mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya.

Quote