Ikuti Kami

Kaitkan Kudatuli, Hasto Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Wajib Pajak

Kudatuli menjadi contoh bagaimana aparat negara pernah dilibatkan dalam kepentingan politik penguasa.

Kaitkan Kudatuli, Hasto Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Wajib Pajak
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto - Foto: Alvin/Gesuri.id

Jakarta, Gesuri.id – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik kebijakan pelibatan aparat teritorial TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Berkaca pada peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli), Hasto mengingatkan agar aparat negara tidak kembali digunakan untuk kepentingan di luar fungsi utamanya sebagaimana pernah terjadi pada masa Orde Baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto usai menghadiri pameran foto peringatan 30 tahun Kudatuli di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Menurut Hasto, pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.

"Berbagai penggunaan elemen-elemen militer bagi kepentingan pengumpulan pajak sama sekali tidak dibenarkan dan itu bagian dari penyalahgunaan kekuasaan negara," tegas Hasto.

Ia menilai pengawasan terhadap kewajiban perpajakan merupakan ranah administrasi sipil yang semestinya dijalankan oleh institusi yang memang memiliki kewenangan di bidang tersebut, bukan dengan melibatkan aparat teritorial TNI maupun Polri.

Hasto kemudian mengutip pandangan budayawan Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik yang menggambarkan praktik pemungutan pajak pada masa kolonial Hindia Belanda dengan menggunakan aparatur negara sebagai alat kekuasaan.

"Melibatkan Babinsa misalnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Kalau itu terjadi, maka kita mundur ke belakang sebagaimana ditulis oleh Sindhunata dalam buku Ratu Adil: Perjuangan Wong Cilik, ketika masa Hindia Belanda maka pajak itu dikumpulkan dengan menggunakan aparatur negara termasuk menyiksa rakyatnya sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto mengaitkan kritiknya dengan refleksi 30 tahun peristiwa Kudatuli. Menurutnya, tragedi penyerangan terhadap Kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996 menjadi contoh bagaimana aparat negara pernah dilibatkan dalam kepentingan politik penguasa.

Ia mengatakan, saat itu konflik internal partai berkembang menjadi benturan terbuka karena adanya campur tangan kekuasaan yang melibatkan aparat keamanan dan unsur intelijen.

"Peristiwa ketika ABRI ataupun aparatur negara, ya seperti saat ini TNI dan Polri, untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali," katanya.

Hasto menegaskan, pengalaman sejarah tersebut harus menjadi pelajaran agar fungsi aparat negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar tugas pokoknya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

Melalui pedoman tersebut, DJP menerapkan pola baru pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi digital serta melibatkan aparat teritorial, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dalam proses pengumpulan data di lapangan. Kebijakan inilah yang kemudian menuai kritik dari Hasto karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi pertahanan serta keamanan.

#30tahunkudatuli
#Diponegoro58
#PDIPerjuangan
#MegawatiSoekarnoPutri

Quote