Ikuti Kami

Rieke Diah Desak Menkeu Purbaya Serahkan Aset Triliunan ke Eks Karyawan PT Kertas Leces

Ia menilai negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi buruh.

Rieke Diah Desak Menkeu Purbaya Serahkan Aset Triliunan ke Eks Karyawan PT Kertas Leces
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas dalam penyelesaian hak-hak eks karyawan PT Kertas Leces (PT KL) Probolinggo.

Ia menilai negara harus hadir untuk memastikan keadilan bagi buruh yang telah puluhan tahun mengabdikan diri di perusahaan milik negara tersebut.

“Saya sudah kawal kasus ini sejak tahun 2012, saat masih di Komisi IX DPR RI. Negara harus hadir! Hak-hak buruh tidak boleh diabaikan! Kami akan terus mengawal agar eks karyawan Leces mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun,” kata Rieke, dikutip pada Sabtu (1/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah hukum ratusan eks karyawan PT Kertas Leces yang kini menuntut Menteri Keuangan RI untuk menyerahkan 14 sertifikat aset perusahaan senilai triliunan rupiah.

Putusan pengadilan terkait kepemilikan aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dinilai merupakan hak sah para buruh.

Kuasa hukum eks karyawan, Eko Novriansyah Putra, menegaskan bahwa tuntutan pihaknya bukan tanpa dasar.

“Keputusan ini sudah inkrah. Kami menuntut Menteri Keuangan, dalam hal ini melalui Dirjen Kekayaan Negara, Purbaya, untuk segera menyerahkan 14 sertifikat aset PT Kertas Leces kepada kurator. Itu adalah hak para eks karyawan yang wajib dipenuhi oleh negara,” ujar Eko.

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri Keuangan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ratusan eks karyawan dikabarkan akan hadir langsung untuk memberikan dukungan moral dan memastikan suara mereka terdengar.

“Kami datang bukan untuk melawan negara, tapi untuk menagih janji dan keadilan. Hak kami atas hasil kerja puluhan tahun di Kertas Leces jangan dibiarkan hilang begitu saja,” ucap Eko.

Aset yang dimaksud akan digunakan untuk membayar tunggakan gaji, pesangon, dan hak-hak normatif lainnya yang telah tertunda sekitar 13 tahun sejak perusahaan tersebut berhenti beroperasi. Banyak eks karyawan kini berusia lanjut, bahkan lebih dari 300 di antaranya telah meninggal dunia dalam penantian panjang ini.

Dengan dukungan moral dan politik dari DPR RI, eks karyawan PT Kertas Leces berharap pemerintah tidak lagi menunda penyelesaian kasus ini dan segera memenuhi kewajibannya. 

Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga harga diri dan komitmen negara untuk melindungi hak-hak buruh.

Quote