Ikuti Kami

Kang Hasan Kritisi Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan

Fenomena rangkap jabatan ini dinilai dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi.

Kang Hasan Kritisi Pejabat Negara yang Rangkap Jabatan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (kang Hasan) mengkritisi banyaknya pejabat negara yang merangkap sebagai Komisaris BUMN. 

Fenomena rangkap jabatan ini dinilai dapat memicu konflik kepentingan dan korupsi. 

"Sangat tak adil. Masih banyak  anggota masyarakat yang mungkin lebih cakap. Masak iya, sejumlah jabatan strategis BUMN hanya diduduki oleh segelintir orang saja," kata politisi PDI Perjuangan ini di Jakarta, Senin (29/6).

Baca: Anggota TNI Yang Pensiun Tak Bisa Naik Pangkat!

ini memandang, dengan adanya rangkap jabatan kesempatan kerja masyarakat untuk menduduki satu posisi menjadi berkurang. Soalnya, satu orang bisa ditempatkan di dua bahkan tiga jabatan. 

"Seperti sudah tak ada manusia lagi. Ini sangat melecehkan profesionalisme. Apalagi kalau orang itu ditempatkan di perusahaan yang berbeda dengan berbagai jabatan," ujarnya.

Rangkap jabatan sudah pasti rangkap penghasilan. Hal ini, kata Hasanuddin, menimbulkan pemborosan anggaran apalagi orang yang rangkap jabatan ini tak fokus dalam bekerja.

Selain itu, rangkap jabatan juga berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN.

"Misalnya saja seorang pejabat di Kementerian yang juga menjabat komisaris di beberapa BUMN. Nah ini berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, karena ada peluang," tutur Hasanuddin. 

Baca: Simak Tips TB Hasanuddin Bentengi Diri dari Covid-19

Selain itu, dia juga menyoroti adanya perwira tinggi TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan komisaris BUMN. 

Ia menegaskan, pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Quote