Ikuti Kami

Karolin Ajak Perempuan Manfaatkan SDA

Langkah ini demi meningkatkan kualitas hidup keluarga.

Karolin Ajak Perempuan Manfaatkan SDA
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa mengajak kaum perempuan yang ada di Kalimantan untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada dengan baik, demi meningkatkan kualitas hidup keluarga.

"Saya mengajak para perempuan untuk bisa berperan aktif dalam menjaga dan memanfaatkan Sumber Daya Alam, terutama di Kalimantan sebagai paru-paru dunia, sehingga para perempuan dapat berperan aktif untuk melakukan berbagai hal sesuai dengan bidangnya masing-masing terutama terkait pada pemangku kebijakan dalam pengelolaan SDA," kata Karolin, saat menjadi narasumber pada Seminar Pengelolaan Sumber Daya Alam Berperspektif Feminis yang diinisiasi oleh  Aliansi Perempuan Kalimantan dan Kesetaraan Gender (AlPeKaJe)  di Pontianak, Selasa (28/5).

Baca: TKN Dukung Polisi Ungkap Pemodal Pembunuh Bayaran

Pada kegiatan yang dihadiri 100 peserta perempuan yang tergabung dalam AlPeKaJe dari 3 Kalimantan yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan didampuk untuk memberikan materi kepada para peserta.

Pada kesempatan itu, Karolin memberikan materi Strategi Pengelolaan SDA Sebagai Ruang Hidup dan Sumber Penghidupan yang Ramah Terhadap Perempuan. Dirinya juga memberikan motivasi dan peran perempuan untuk mulai berani bertindak sesuai dengan kapasitasnya masing-masing sebagai pelaku pengelolaan SDA yang berkelanjutan dengan membangun pola hidup yang ramah lingkungan (greenlife).

Dalam pengalamanya sebagai kepala daerah Bupati Landak melakukan berbagai kebijakan yang tepat dalam pengelolaan sumbar daya alam di Kabupaten Landak, dengan membentuk berbagai peraturan daerah dalam keberlangsungan menjaga hutan berbasis kearifan lokal serta membangun pola hidup ramah lingkungan.

"Kita di Kabupaten Landak sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, ada juga surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/91/HK-2019 tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak dengan harapan masyarakat dapat mengelola hutan secara kearifan lokal dan membangun pola hidup yang ramah lingkungan dalam menjaga hutan di Kabupaten Landak," tuturnya.

Namun yang disesalkannya, saat ini ditingkat Provinsi Kalimantan Barat Perda tentang Hutan Adat masih menjadi polemik yang dikaitkan dengan isu-isu keberpihakan salah satu suku dalam mengelola Hutan Adat.

"Menurut saya polemik isu seperti ini sangat tidak masuk akal karena hutan merupakan keberlangsungan kehidupan untuk generasi berikutnya di Kalimantan Barat," kata Karolin.

Baca: Olly: Sulut Aman Investor Masuk

Lebih lanjut dia memberikan peluang dan kesempatan para perempuan dalam peranya menjaga hutan yang ramah lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam melalui AlPeKaJe mampu memberikan kontribusi besar terhadap perubahan kebijakan di Indonesia terutama untuk wilayah Kalimantan.

"Saya selaku Bupati Landak sudah berusaha memberikan kebijakan seperti usulan 22.492 Hekatare Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjaga Cagar Alam Gunung Nyiut bersama masyarakat, serta menggandeng pihak LSM Lingkungan seperti Solidaridad Network Indonesia dalam mewujudkan Petani Sawit Berkelanjutan. Selain itu, Saya berharap melalui AlPeKaJe para perempuan juga bisa berjuang memberikan pemikiran dan kontribusi dalam menjaga serta mengelola SDA di Kalimantan," ujarnya.

Quote