Ikuti Kami

Kasus SARA, 'TS' Guru SMAN 58 Harusnya Dipecat Bukan Mutasi

"Harusnya dipecat, karena mutasi itu bukan sanksi, mutasi itu normal bagi ASN, dan para ASN sudah seharusnya siap ditempatkan dimana saja".

Kasus SARA, 'TS' Guru SMAN 58 Harusnya Dipecat Bukan Mutasi
Tokoh muda PDI Perjuangan, Milchias Jacob. (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Tokoh muda PDI Perjuangan, Milchias Jacob, mengatakan cukup puas dengan sanksi yang telah ditetapkan oleh Disdik DKI Jakarta terhadap TS, guru di SMAN 58 Jakarta yang melarang muridnya memilih Ketua OSIS non-muslim pada 2020 lalu, dan TS telah dimutasi.

Baca: Sekjen Hasto: Jokowi Lebih Dekat ke Adian ketimbang Ganjar

"Cukup puas, kami bersyukur. Bukan bersyukur karena penderitaan orang lain, tetapi kejadian ini agar kemudian menjadi efek jera dan shock therapy bagi siapapun yang melakukannya," kata Milchias yang juga memelopori penyuaraan kasus ini, pada keterangan tertulisnya kepada Gesuri, Kamis (11/8).

Sanksi mutasi terhadap TS tersebut telah disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, saat lembaganya dipanggil fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8).

Namun, menurut Milchias Jacob, seharusnya bukan mutasi yang diterima oleh TS, melainkan pemecatan. 

"Harusnya dipecat, karena mutasi itu bukan sanksi, mutasi itu normal bagi ASN, dan para ASN sudah seharusnya siap ditempatkan dimana saja," tambah Milchias yang juga alumni SMAN 58 tersebut. 

Baca: Puan Maharani Berpeluang Besar Capres, Tak Ada Lain

"Tetapi terlepas dari itu, kami menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta yang dari Oktober 2020 lalu mengawal kasus ini. Alhamdulillah, Puji Tuhan, kita menang," lanjutnya.

Sebelumnya, guru SMAN 58 Jakarta tersebut sempat dipolisikan soal dugaan SARA dalam pemilihan Calon Ketua OSIS. 
Saat itu, TS telah diperiksa polisi terkait laporan kepada dirinya, tetapi tidak ada sanksi apapun yang diterimanya.

 

Kontributor: Fransiska Silolongan

Quote