Ikuti Kami

Katon Bagaskara Minta KPK Awasi Pengelolaan Royalti Lagu

"Lembaga ini kan di dalamnya terdiri dari orang-orang profesional, maka hati-hati lembaga ini harus diawasi".

Katon Bagaskara Minta KPK Awasi Pengelolaan Royalti Lagu
Katon Bagaskara.

Jakarta, Gesuri.id - Musisi yang juga Kader PDI Perjuangan, Katon Bagaskara meminta kepada pemerintah agar Lembaga Pengelolaan Royalti Lagu diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan demikian, lanjutnya, ada transparansi dalam pendistribusian royalti ke musisi.

Baca: Uang Rp75 Ribu Nyanyi Indonesia Raya, Katon: Istimewa!

"Lembaga ini kan di dalamnya terdiri dari orang-orang profesional ya kan? Pertanyaannya hati-hati lembaga ini harus diawasi," ujarnya dalam keterangannya diterima Gesuri, Kamis (8/4).

Seperti diketahui pembayaran royalti lagu dan musik dikelola oleh sebuah lembaga yang dinamakan LMKN yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

Lanjut Katon, LMKN tersebut pastinya mengatasnamakan para musisi. 

"Dia atas nama musisis, dia menagih utang, itu kan ladang income," ungkapnya.

Tranparansinya, ujar Katon, sampai dimana dan laporan ke musisinya juga harus benar.

Untuk itu, Katon menekankan harus diwaspadai dimana ada sebuah proyek akan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah untuk bisa melakukan korupsi.

"Biasanya kalau sudah ada proyek, ada korupsi," ia menandaskan.

Baca: Angkat Kopi Nusantara, Katon Bagaskara Bantu Produksi Petani

Katon menjelaskan LMKN itu Lembaga Manajemen Kolektif yang sifatnya Nasional tetapi membawahi LMK-LMK lain yang kecil dan ini semuanya harus transparan.

Ia menegaskan semuanya punya sistem yang jelas, dimana setiap musisi juga bisa ikut mengawasi.

"Tiap musisi bisa ikut memberi masukan, dan pastinya jika ada komisi juga di atas yang ikut mengawasi itu pasti akan lebih baik," pungkasnya.

Quote