Ikuti Kami

Kekerasan Seksual Marak Saat Pandemi, Segera Sahkan RUU PKS

“Selain itu juga masa pendemi Covid-19 yang menuntut di rumah. Sehingga berpeluang terjadinya hubungan seks, pelecehan & kekerasan seksual"

Kekerasan Seksual Marak Saat Pandemi, Segera Sahkan RUU PKS
Hari Putri Lestari saat menjadi narasumber webinar “Perkembangan Perjuangan Gender dalam 76 Tahun Indonesia Merdeka”, Sabtu malam (21/8/2021).

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hari Putri Lestari menjelaskan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Salah satunya, lanjutnya, karena mudahnya dispensasi pernikahan yang diberikan oleh pihak Pengadilan Agama (PA).

Ia mencatat sepanjang tahun 2020, tingkat perkawinan anak di bawah umur di Jawa Timur meningkat sekitar 300%. 

Baca: Gaji ASN Pemprov DKI Kelebihan Bayar, Tata Kelola Buruk !

“Selain itu juga masa pendemi Covid-19 yang menuntut masyarakat bekerja dan belajar di rumah. Sehingga berpeluang terjadinya hubungan seks, pelecahan, dan kekerasan seksual yang tidak dikehendaki,” jelas Tari, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber webinar “Perkembangan Perjuangan Gender dalam 76 Tahun Indonesia Merdeka”, Sabtu malam (21/8).

Terkait dispensasi dari PA, menurut Tari diberikan karena kadangkala adanya pelecehan seksual, yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Sehingga harus dilangsungkan pernikahan, meskipun masih di bawah umur.

Anggota Komisi E DPRD Jatim ini juga menilai, yang perlu menjadi perhatian bagi pemerintah adalah terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi setiap hari di tiap daerah. Terlebih, belum adanya aturan hukum yang mengatur terkait pelecehan dan kekerasan seksual secara khusus.

“Ada aturan hukum seperti UU pidana, UU Perlindungan Anak, UU Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga sudah bertahun-tahun berlaku. Namun RUU PKS sangat diperlukan, dan sudah seharusnya segera untuk disahkan,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan akan disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak terlepas dari maraknya pelecehan dan kekerasan seksual yang dalam sehari bisa mencapai 35 korban. Ditambah lagi, belum adanya payung hukum yang mengakomodir kebutuhan korban.

“Selain itu juga dalam persidangan, KUHAP hanya menjamin hak tersangka, bukan korban. Terlebih lagi dengan aparat penegak hukum yang masih banyak belum berperspektif terhadap gender,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakabid Industri, Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyebutkan, RUU PKS harus segera disahkan karena masih banyak kekerasan seksual yang berakhir damai akibat kurangnya bukti saat melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

“Banyak korban pemerkosaan yang akhirnya dinikahkan dengan pelaku. Padahal menikahkan korban dengan pelaku bukan solusi. Karena akan menciptakan kekerasan-kekerasan baru,” jelasnya.

Baca: Paryono: Komoditas Bantuan Pangan Non Tunai, Kantong Korupsi

Sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Tari juga berusaha mendorong DPR RI supaya RUU PKS segera disahkan dan menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Tak hanya itu, ia juga mengupayakan supaya dinas terkait di Jatim dapat melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak, UU Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, baik mulai sekolah dasar sampai bangku kuliah serta masyarakat umum.

“Saya mendukung dan berharap kepada seluruh aktivis perempuan untuk melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual. Semoga RUU PKS ini segera disahkan sehingga angka pelecehan dan kekerasan seksual akan menurun,” tutupnya.

 

Sumber: https://pdiperjuangan-jatim.com/kekerasan-seksual-marak-tari-dorong-pengesahan-ruu-pks/

Quote