Ikuti Kami

Kenneth Beberkan Penyebab Utama Kemacetan di Ibu Kota

Kemacetan di Ibu Kota terjadi akibat dari pelayanan transportasi umum masih sangat tertinggal dan cukup memprihatinkan.

Kenneth Beberkan Penyebab Utama Kemacetan di Ibu Kota
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan bahwa kemacetan di Ibu Kota terjadi akibat dari pelayanan transportasi umum masih sangat tertinggal dan cukup memprihatinkan.

Kata dia, hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. 

"Kemacetan di Jakarta terjadi karena banyak masyarakatnya yang masih menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan transportasi umum. Di negara maju, masyarakatnya cenderung menggunakan transportasi umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi," kata Kenneth, Minggu (12/2/).

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, bisa mengintegrasikan sistem transportasi dengan kendali yang utuh agar dapat membantu penyelesaian kemacetan. Salah satunya dengan alat kendali yang berupa software yang di pasang di Jakarta Smart City System, yang penggunaannya memungkinkan pengelola mengetahui berapa jumlah kendaraan yang lewat, dan kecepatannya, serta bisa mengontrol keaktifan lampu lalu lintas. 

Baca: Rio: Perda Jaringan Utilitas Bawah Tanah Bisa Tingkatkan PAD

"Buat satu sistem yang terintegrasi untuk bisa melihat dan mengontrol situasi di jalan-jalan utama, dengan sistem ini kita bisa melihat apakah di jalan tertentu ada kemacetan atau tidak, dan kita bisa melihat apa yang menyebabkan kemacetan tersebut serta bisa langsung memberikan solusi," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa intergasi transportasi bisa mengetahui penyebab terjadinya kemacetan apakah akibat jalan yang rusak, mobil mogok, atau kecelakaan lalu lintas, hingga parkir liar dan putaran balik (U-turn).

"Sistem yang terintegrasi ini bisa mengontrol dan melihat semua kondisi serta apa permasalahan di jalan-jalan utama ini serta bisa di carikan solusi pemecahannya," sambungnya

Menurut dia, banyaknya kendaraan yang melintas di jalan menjadi pemicu kemacetan. Selain itu, lanjut dia, belum lagi ditambah adanya proyek kontruksi jalan, kecelakaan lalu lintas, serta faktor cuaca.

Meskipun moda transportasi publik di Jakarta sudah semakin beragam, mulai dari Transjakarta, KRL Commuter, hingga MRT, akan tetapi Pemprov DKI dinilai belum mampu menaikan minat masyarakatnya beralih untuk naik transportasi umum.

"Usai pencabutan PPKM di Jakarta ini sangat berdampak sekali terhadap peningkatan mobilitas masyarakat, seharusnya sarana transportasi publik diperluas cakupan rutenya, lalu kualitas kenyamanan juga harus ditingkatkan untuk menarik minat masyarakat," ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kent menjelaskan bahwa penanganan kemacetan tak hanya cukup diperbaikan fasilitas dan regulasi saja, akan tetapi juga diperlukan kerja sama antar-daerah di kawasan penyanggah Ibu Kota.

Baca: Kenneth Paparkan Syarat Jika ERP Diterapkan di Ibu Kota

"Pemprov DKI harus bekerja sama dan membangun komunikasi dengan pemda-pemda di kawasan penyangga untuk menangani masalah ini, buang segala macam ego sektoral sehingga bersama sama bisa membuat satu formula yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan macet ini. Karena mobilitas orang di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh masyarakat Jakarta, tapi sebagian besar juga dari luar, khususnya daerah penyangga," bebernya.

Berdasarkan data kendaraan yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, pada Kamis 26 Januari 2023, total kepemilikan mobil pribadi di Jakarta yakni 3.614.575 unit dan sepeda motor 17.252.412 unit. Jumlah tersebut juga selalu meningkat setiap harinya.

Menurut Kent, parkir liar juga menjadi satu masalahkemacetan di Jakarta, dan menjadi salah satu prioritas pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh PJ Gubernur Heru Budi Hartono.

"Supaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa memaksimalkan peran anggotanya dalam membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian mobilitas truk-truk angkut juga harus dibatasi waktu operasional beredarnya di jalan, layaknya truk-truk angkut ini hanya boleh beroperasi pada saat jam 21.00 WIB sampai jam 06.00 WIB saja," tutur Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.

Quote