Ikuti Kami

Kent Minta Anies Segera Segel Pusat Kuliner Muara Karang

Kent: Kenapa RTH disulap menjadi sentral kuliner, kan kita tahu sendiri bahwa Jakarta ini sangat minim RTH untuk warga atau taman bermain.

Kent Minta Anies Segera Segel Pusat Kuliner Muara Karang
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mengingatkan jangan sembarangan mendirikan pusat kuliner di RTH!

Untuk itu, ia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Jakpro segera menghentikan proyek Ruang Terbuka Hijau atau RTH Muara Karang Timur, Pluit, Jakarta Utara.

Baca: Harusnya RTH, Kenapa Jadi Pusat Kuliner di Muara Karang?

Pasalnya, lanjut Kenneth, sangat berpotensi merugikan perekonomian warga sekitar dan juga berpotensi membahayakan warga karena dibangun di bawah Sutet.

"Kenapa RTH disulap menjadi sentral kuliner, kan kita tahu sendiri bahwa Jakarta ini sangat minim RTH untuk warga atau taman bermain. Jadi jangan sembarangan mendirikan pusat kuliner di RTH," kata Kent dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Pria yang kerap disapa Kent itu sangat menyayangkan PT Prada Dhika Niaga masih melakukan pengerjaan proyek di lahan 2,3 hektare itu, yang bernama Pluit Culinary Park.

Sementara keberadaan RTH di Jakarta sangat minim.

Kent melanjutkan Pemprov DKI Jakarta melalui anak perusahaan Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku pemegang proyek tersebut telah memberikan surat peringatan pemberhentian kepada pelaksana proyek yaitu PT Prada Dika Niaga pada 15 Juni 2020.

Jakpro meminta agar proyek tersebut dihentikan agar kondusifitas di lingkungan terjaga. Namun, Kent dikejutkan saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi RTH, yang saat ini masih berjalan dan masih banyak alat-alat berat yang terparkir.

Kent menekankan RTH tidak boleh berubah fungsi seperti dijadikan pusat kuliner, hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU Nomor.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI, Pasal 12 disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan RTH jalur hijau maupun taman.

Sementara dalam Pasal 20 dan 36 juga tidak boleh membangun bangunan apapun dan sanksi tegas di Pasal 61.

Saat ini, ujarnya, DKI Jakarta terlebih kawasan Pluit dan sekitarnya sangat dibutuhkan banyaknya RTH, waduk, dan harus dilakukan pengerukan sungai secara rutin agar terhindar dari musibah banjir.

"Saat ini Jakarta harus fokus dalam mengentaskan masalah banjir, dengan cara memperbanyak ruang terbuka hijau, waduk, mengeruk sungai di DKI. Lho kok ini malah dibuat pusat kuliner," tuturnya.

Oleh karena itu, Kent meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar menyegel proyek tersebut demi kemaslahatan warga sekitar.

Baca: Fungsi Lahan RTH Era Ahok, Djarot: Anies Harus Kembalikan

"Saya minta Pemprov DKI dan Jakpro jangan ngawur. Jakpro harus menyegel dan memberhentikan proyek tersebut, karena pembangunan tersebut sudah jelas melanggar aturan, lalu harus mengkaji ulang pemberian izin PT Prada Dhika Niaga yang sudah mengabaikan surat peringatan penghentian pembangunan proyek," ujarnya.

Kent pun menegaskan, jika proyek tersebut tidak dihentikan ia akan mempermasalahkan kasus tersebut ke ranah hukum, karena pembangunannya jelas melanggar hukum.

"Ini akan menjadi catatan Saya dan Saya atas nama Fraksi PDI Perjuangan, akan mempermasalahkan urusan ini, jika proyek itu tidak ditutup dan dihentikan. jika Pemprov DKI tidak tegas, pasti akan saya bawa ke ranah hukum karena jelas-jelas pembangunan itu sudah melanggar aturan," pungkasnya.

Quote