Ikuti Kami

Keren! Bupati Pangandaran Pasang Alat Deteksi Tsunami

"Terpasangnya InaBuoy diharapkan memberi kenyamanan kepada wisatawan dan masyarakat atas kekhawatiran bencana tsunami".

Keren! Bupati Pangandaran Pasang Alat Deteksi Tsunami
Ilustrasi. Alat pendeteksi Tsunami.

Pangandaran, Gesuri.id - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menjawab kecemasan dan kekhawatiran pengunjung yang berwisata di Pangandaran terhadap potensi bencana tsunami, dengan melakukan antisipasi.

Baca: Hasanuddin Minta Gatot Nurmantyo Buktikan Komunis di TNI

Saat ini diperbatasan perairan laut Pangandaran dengan Cilacap telah terpasang alat deteksi dini tsunami bernama InaBuoy.

"Terpasangnya InaBuoy diharapkan memberi kenyamanan kepada wisatawan dan masyarakat atas kekhawatiran bencana tsunami," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, pemasangan InaBuoy tersebut berkat peran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). 

"InaBuoy merupakan alat yang berhasil dikembangkan sebagai pendeteksi tsunami yang sangat canggih," ujar Jeje.

Dengan terpasangnya InaBuoy, tutur Bupati Pangandaran, masyarakat pesisir dan nelayan di Kabupaten Pangandaran bisa terjaga dan terlindungi.

"Sosialisasi dilaksanakan oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dan Pemkab Pangandaran, melibatkan unsur maritim TNI Angkatan Laut dan Satpolair, BMKG, BPBD, Kementerian Perhubungan, KKP, Poktek KP juga HNSI," tutur Bupati.

InaBuoy, kata Jeje Wiradinata, merupakan alat deteksi dini tsunami yang dapat memantau perubahan ketinggian muka air laut akibat tsunami dan mengirim data ke BMKG secara real time.

"Alat ini dapat menghasilkan waktu dan informasi peringatan dini yang lebih cepat dan akurat," ucap Jeje.

Baca: Ahok Wanti-wanti Soal Ini ke Kontraktor Kilang Balikpapan 

Jeje menyatakan, InaBuoy merupakan barang milik negara yang dilindungi. Karena itu, setiap orang yang merusak, memindahkan atau melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi sarana dan prasarana, bakal dikenakan sanksi pidana.

"Sanksi sesuai Pasal 62 Undang Undang Nomor 31 tahun 2009 dengan ancaman pidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000," ujar Jeje.

Quote